Polsek Pulau Panggung Amankan Pria ODGJ yang Lukai Warga dan Miliki Seratusan Sajam ke RS Jiwa


DikoNews7 | Tanggamus -

Polsek Pulau Panggung mengamankan seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Dusun Rawa Gabus Pekon Petay Kayu Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kemarin Sabtu (14/9/19) sore.

Penangkapan pelaku bernama Julian Gembar Joyo tersebut bermula dari laporan warga setempat lantaran ulah pria 56 tahun itu menyerang warga menggunakan tembakan panah.

Akibat tembakan itu korban Ponidi warga Pekon Sinar Mancak Kec.Pulau Panggung mengalami luka pada dada sebelah kanan sedalam 1 cm. oleh pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODJG).

Karena khawatir dapat melukai warga lainnya, Polsek Polsek Pulau Panggung yang menerima laporan warga langsung berniat mengamankan Mapolsek setempat.

Penangkapan tergolong dramatis, pasalnya saat akan diamankan, ia melarikan diri dan bersembunyi didalam gubuk, bahkan bujuk rayu petugas dan warga tidak diindahkannya.

Akhirnya petugas dan warga sepakat, dilakukan upaya paksa dengan merobohkan gubuk tempat dia sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Namun saat petugas memeriksa gubuk tersebut, mereka sempat tercengang sebab pelaku menyimpan sekitar 100 lebih senjata tajam berbagai jenis, sehingga seluruhnya diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, pelaku diamankan kemarin Sabtu (14/9) sekitar pulul 17.00 Wib, sebab masyarakat merasa resah atas prilaku ODGJ tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Uspika, selanjutnya ODGJ tersebut, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung, tiba disana malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/9/19).

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan ODGJ tersebut yakni pada Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban membeli bensin di warung milik Karmidi, yang pada saat itu pelaku sedang berada didepan warung.

Selesainya korban mengisi bensin, pelaku sudah mengacungkan senapan panah kepadanya, namun karena menganggap hal tersebut hanya main-main sehingga korban bersikap biasa saja. Tetapi tanpa disadari korban panah tersebut benar-benar ditembakkan sehingga mengenai pas ditengah-tengah dada korban.

"Setelah menembak korban, pelaku langsung pergi dan korban dilarikan kebidan terdekat untuk pertolongan pertama sebab akibat dari kejadian korban mengalami luka didada sedalam 1 cm mengenai tulang dada," jelasnya.

Lanjutnya, atas informasi tersebut, anggota Polsek Pulau Panggung, Babinsa dan Kepala Pekon melakukan upaya-upaya, seperti membujuk, merayu agar pelaku keluar dari gubuknya untuk menyerahkan diri namun pelaku tetap tidak mau, bahkan pelaku sempat melawan dengan cara memanah dan menobak anggota dan masyarakat yang mendekat kegubuk tersebut.

"Ahirnya dengan terpaksa gubuk milik pelaku dirobohkan oleh masayarakat sehingga pada sekira pulul 17.00 Wib pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan warga, kejadian penembakan dengan senapan panah juga pernah dilakukan oleh pelaku pada tahun 2018.

Kala itu, korban Hi. Sopiyan, 52 tahun, alamat Dusun Rawa Gabus Pekon Petay Kayu yang mengalami luka di lengan kanan, bahkan terhadap Hi. Sopiyan hal serupa sudah dua kali terjadi

"Karena menganggap pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga Hi. Sopiyan tidak dipermasalahkan hal tersebut," ujarnya.

Atas kejadian terakhir ini, semua pihak sepakat pelaku langsung dibawa ke RS Jiwa Negeri Sakti Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan perawatan.

"Untuk seratusani lebih senjata tajam berbagai jenis diamankan di Polsek Pulau Panggung," pungkasnya.

Reporter : Rudi 
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel