Sembunyikan Sabu Didalam Rokok, Nurdin Disimpan Polisi Didalam Sel




DikoNews7 | Langkat - Nurdin (28) Warga Gang Amal Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi,  Jumat (13/09/2019) Pukul 23.00 WIB.

Pasalnya, tersangka diduga memiliki, menguasai serta menyimpan narkotika jenis shabu-sabu seperti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujar Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting, Sabtu (14/09).

Selain itu ucap Andi P Ginting, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Kemudian 1 buah sekop terbuat dari pipet yang ada jarumnya, 1 buah dompet warna biru berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus kotak rokok magnum mild warna biru yang semuanya di masukan ke dalam kotak rokok Magnum Mild warna biru.

Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Paur Humas lagi.

Kronologisnya hari Jum'at tgl 13 Sept 2019 sekira Pukul 23.00 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, SH mendapat laporan/informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki/menguasai narkotika jenis shabu. Menyikapi informasi berharga itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting, SH untuk menindaklanjuti informasi dimaksut.

Maka Kanit Reskrim bersama team langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian. Setibanya di TKP, salah satu anggota team melihat 1 orang laki-laki atau tersangka sedang duduk di depan warnet di Gang Amal Link III Kelurahan Sei bilah.

Team langsung mengamankan laki-laki tersebut tanpa perlawanan. Kemudian langsung melakukan penggeledahan badan," sebutnya.

Tepat diseputaran TKP team berhasil menemukan bungkusan plastik klip warna bening.

Saat diinterogasi tersangka mengakui BB itu adalah miliknya. Selanjutnya team membawa pelaku dan BB ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel