Bahaya Jual Beli Jabatan Merusak Sistem Meritokrasi Pemerintahan, Kepala BKD Langkat Seperti Enggan di Konfirmasi


DikoNews7 -

Isu jual beli jabatan di Negeri Bertuah bukan lagi menjadi rahasia umum, keadaan ini terus menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat baik di kalangan sipil maupun di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat sendiri. Senin (14/09/2026).

Fakta terakhir mengejutkan dimana EB oknum Kepala Dinas di Jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat disebut-sebut sebagai aktor dan kaki tangan dalam praktek jual beli/rotasi jabatan tahun anggaran 2025.

Dari puluhan hingga ratusan juta dibandrol untuk  posisi jabatan tertentu, mulai dari Sekretariat Kecamatan, Camat, Kepala Seksi, Kepala Bidang bahkan Kepala Dinas.

Tentunya ini merupakan bentuk nyata perbuatan kolusi dan korupsi yang menyebabkan matinya demokrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat.

Bahaya jual beli jabatan dalam demokrasi pemerintahan, memicu rusaknya sistem meritokrasi yang memicu korupsi sistematik dan menurunkan kualitas pelayanan serta kepercayaan publik tentang kinerja aparatur pemerintahan.

Meritokrasi adalah sistem yang menempatkan seseorang dalam suatu jabatan atau posisi berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan integritas, bukan karena hubungan keluarga, kekayaan, atau kedekatan politik.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi pedoman bagi pejabat dalam mengambil keputusan atau tindakan Administrasi Pemerintahan.

"Jual beli jabatan bukan sekadar isu, tetapi alarm serius terhadap integritas birokrasi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan UU 28/1999 tentang KKN, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan pemberantasan korupsi. Penegak hukum harus mengusut aliran dana, pihak terkait dan jaringan kekuasaan secara transparan," ucap salah seorang praktisi hukum dan advokat, Warsito Ahmad Qodlofi.SH.,MH yang juga Ketua Umum LSM Sidik Kasus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari,S.STP.,M.AP. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait praktik jual beli jabatan di jajaran Pemkab Langkat TA 2025 yang disebut dilakukan oleh Kadis DLH Langkat (EB) sebagai anak main Bupati Langkat non aktif  (SAF), dirinya menjawab.

"Baik bg, terimakasih info nya..Akan kita tindaklanjuti ke dinaa terkait ya bg..,"jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat kembali ditanya, tindakan dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini, Kepala BKD Langkat, Eka Depari tidak menjawab hingga berita ini di buat. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel