Simpan Ganja dan Sabu, Azman Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Pangkalan Berandan -
Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering dan shabu, Rabu (11/09/2019) Pukul 11.30 WIB.

Tersangka bernama Azman (43) Warga Lorong VIII Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kanit Reskrim Iptu Dedi Yansah Ginting kepada wartawan.

Barang bukti yang disita pihaknya 41 bungkus/ketengan diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Dan 1 bungkus ukuran besar berisikan daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran.

Selain itu ucap Iptu Dedi Yansah, 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Awalnya Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, SH mendapat laporan/Informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki/menguasai narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis daun ganja kering.

Menyikapi informasi tersebut selanjutnya Kapolsek menerjunkan team opsnal Polsek Pangkalan Brandan untuk bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP team melihat 1 orang laki-laki sedang berada didalam sebuah rumah.

Kemudian team langsung menggeledah laki-laki dimaksut. Saat dilakukan penggeledahan badan tepat disekitaran TKP team berhasil menemukan barang haram tersebut," sebut Dedi.

Saat itu tersangka diamankan dan mengakui bahwa barang itu miliknya. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 Ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.


Reporter : P.Nababan
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel