Dipukul Pakai Kayu, Nurdin Tewas Dalam Perjalan ke RS Adam Malik
Rabu, 02 Oktober 2019
DikoNews7 | Medan Barat - Tim Pegasus Polsek Medan Barat menangkap seorang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 (3 ) KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 326 / X / 2019 / Sek Medan Barat, tanggal 01 Oktober 2019. Korban tewas bernama Nurdin (48) supir pribadi, warga Jalan Utama Gang Pengabdian Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli dan tersangka Umar Nasution (64) tukang sapu Komplek Jalan Sekata Gang Seroja Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat.
Kronologis kejadian pada hari selasa Tanggal 1 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 Wib, di Jalan Makmur Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat tepatnya di dalam komplek perumahan Vila Makmur.
Pada saat itu, pelaku Umar sedang duduk lalu datang korban Nurdin menghampiri pelaku sambil menuduh pelaku yang telah mengambil kain lap untuk membersihkan mobil milik korban.
Lalu pelaku mengtakan, bahwa dirinya tidak ada mengambil kain lap tersebut. kemudian korban hendak memeriksa tas milik pelaku namun pelaku tidak mengijinkan tasnya di periksa korban sehingga terjadi cekcok mulut lalu korban emosi dan mengambil sapu lidi dan memukulkan ke badan pelaku.
Kemudian, pelaku mengambil kayu balok yang ada paku dan memukulkan kayu balok tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 kali sehingga kepala korban mengeluarkan darah dan korban terjatuh.
Selanjutnya, korban di bawa kerumah sakit oleh temannya dan sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian Unit Reskrim yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya mencari kebaradaan pelaku lalu Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan diboyong ke komando.
Adapun Kronologis penangkapan, pada hari Selasa 01 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pegasus Polsek Medan Barat sedang melaksanakan Patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Barat, tepatnya di Jalan Danau Singkarak Medan.
Kemudian, Tim Pegasus mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Komplek Villa Makmur Jalan Makmur Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, tepatnya disekitar Lapangan Bola Basket Komplek Villa Makmur.
Mendapatkan informasi, Tim Pegasus mendatangi dan mengecek TKP serta menginterogasi Saksi yang ada di TKP, dan hasil interogasi terhadap Saksi diketahui bahwa pelaku penganiayan yang mengakibatkan korban Nurdin meninggal dunia adalah Umar Nasution.
Lalu Tim Pegasus langsung bergerak ke rumah TSK Umar Nasution yang beralamat di Jalan Sekata Gang Seroja Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat. Sesampai dirumah TSK, Tim Pegasus berhasil mengamankan TSK Umar Nasution, dan hasil interogasi terhadap TSK Umar Nasution mengakui perbuatannya telah menganiaya Korban Nurdin dengan menggunakan kayu yang bertancap paku memukul kepala Korban yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.
Kemudian Tim Pegasus memboyong TSK Umar Nasution berikut Barang Bukti ke Polsek Medan Barat untuk proses Hukum yang berlaku .
Selanjutnya, Tim Pegasus mendatangi rumah korban Nurdin alamat Jalan Utama Gg. Pengabdian Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli dan Tim Pegasus melihat korban Nurdin sudah disemayamkan di rumah.
Kemudian Tim Pegasus menginterogasi istri korban dan Saksi serta menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia sesaat setelah tiba di RS. Adam Malik saat akan diberi pertolongan oleh Tim Medis .
Repoter : Asn
Editor : Sapta