Simpan Sabu, Ekin Ditangkap Polisi
Rabu, 02 Oktober 2019
DikoNews7 | Kuala - Sat Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat mengamankan seorang laki-laki terkait dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu-sabu tanpa izin, Selasa (01/10/2019) sekira Pukul 22.00 WIB.
Penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/45/X/ 2019/LKT/Sek.Kuala Tgl 01 Oktober 2019," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Tersangka Ekin Suranta (33) alias Ekin Warga Lingkungan II Kampung Lori Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Diamankan team ops sewaktu di
Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala. terangnya. Barang bukti disita 1 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,13 gram.
Awalnya kata Bripka Andi P Ginting, hari Selasa Tgl 01 Oktober 2019 sekira Pukul 21.30 Wib. Kanit Reskrim Polsek Kuala mendapatkan informasi yang dapat di percaya bahwa ada seorang laki-laki biasa disapa Ekin.
Diduga sedang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu disebuah lokasi permainan game (tutup pada saat kejadian) terletak di Lingkungan IV Pekan Kuala.
Berdasarkan informasi itu Kanit Reskrim memerintahkan team opsnal Polsek Kuala untuk menindaklanjuti informasi. Sesampainya ditempat yang diberitahukan.
Tiba-tiba team melihat laki-laki itu sedang duduk didepan pintu rumah toko. Melihat kedatangan team pelaku keburu membuang bungkusan kecil kebawah tempat duduknya pakai tangan kanan.
Saat itu team menyuruh pelaku mengambil bungkusan itu. Ternyata didalam bungkusan terdapat 1 plastik klip bening berisi shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuala guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Reporter : Mare
Editor : Sapta