Lagi Asyik Konsumsi Sabu, 1 Waria Diringkus 1 Lagi Berhasil Kabur


DikoNews7 | Besitang - 

Arifin (26) Warga Desa Kampung Selamat Kecamatan Trenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, terpaksa berurusan dengan Polisi, Jumat (18/10/2019) Pukul 18.00 WIB.

Pasalnya, tersangka diduga menyimpan/ menguasai/ memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting kepada wartawan, Sabtu (19/10).

Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi nomor LP/59 /X/ 2019/LKT/Sek. Besitang Tgl 18 Oktober 2019, " lanjutnya.

Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari Aqua, lengkap pakai pipet kecil dan kaca pirex diduga berisi sabu.

Sewaktu penangkapan, ucap Bripka Andi, sekira Pukul 17.00 Wib. Tersangka sedang berada di Dusun Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sebelumnya dilaporkan warga bahwa tersangka sedang memiliki barang haram itu untuk dikonsumsi disalah satu warung yang ada gubuk.

Kemudian Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi.

Team yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait terjun mendatangi lokasi untuk melalukan pengintaian," sebutnya.

Setiba di TKP team melihat 2 orang laki-laki sedang asyik posisi duduk sambil menggunakan (menghisap) shabu.

Saat itu team berhasil menangkap Arifin. Sedangkan rekannya bernama Dani berhasil melarikan diri.

Kini pelaku dan barang bukti 1 buah bong yang terbuat dari aqua lengkap dengan pipet kecil berisi shabu masih ditahan di Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (P. Nababan)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel