Lagi Kemas Sabu, Andei Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Salapian - Sat Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat menangkap 1 orang laki-laki terkait perkara Tindak Pidana narkotika jenis sabu- sabu.

Penangkapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, sesuai LP / 48 / X / 2019 / LKT / Sek Salapian," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Pelaku bernama Andei Aryesta (26) Warga Lingkungan II Namo Durian Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Waktu itu hari Rabu 2 Oktober 2019 sekira Pukul 18.30 Wib, tersangka tinggal di Lingkungan II Namo Durian. Sering melakukan transaksi shabu sehingga dilaporkan warga kepada Polsek Salapian," terang Bripka

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Salapian AKP junaidi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Dari hasil pengecekan ternyata benar. Team melihat laki-laki dimaksut sesuai dengan target didalam rumahnya. Sewaktu dilakukan penggeledahan. Tersangka sedang memaket sabu sambil menyedotnya. tutur Bripka Andi.

Barang bukti disita berupa 13 plastik klip kecil diduga berisi sabu seharga Rp 100.000 dan 4 paket klip berisi sabu siap edar seharga Rp 50.000. Kemudian 3 plastik klip sedang seharga Rp 700.000.

Selain itu ucap Paur Humas, 1 set alat hisap sabu terbuat dari botol Aqua, 1 buah mancis, 1 buah pipet/sekop, 1 buah kaca pirex, 1 timbangan elektric, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 bungkus kecil rokok Sampoerna serta 1 bungkus plastik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dibawa ke Mapolsek Salapian guna pengembangan kasus, sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI, " tandasnya.

Reporter : Mare
Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel