Polda Sumut Sita BB 113.538.01 Gram Sabu, Ganja 2.4831/2 Butir Pil Ecstasy, 3 Butir Pil Epilon


DikoNews7 | Tanjung Morawa - 

Ditresnarkoba Polda Sumut, melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 35 (Tiga puluh lima) Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hasil Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Toba-2019. 

Turut hadir, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut dan wartawan. Rabu (23/10) sekira pukul 09.00 Wib.

Kronologis penangkapan pertama oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib ada 3 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.

Kemudian, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai. 

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 Wib, di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel. Suka Ramai, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka berinisial EWS, A dan JAN.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS dan dapat ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram.  

Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. 

Dari tersangka EWS, A, dan JAN petugas menyita barang bukti berupa 1 buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 gram berisi sabu sabu.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka EWS diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Ikan Arwana Kec. Binjai Timur, Kota Binjai.

Penangkapan Kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Ikan Arwana Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S.

Dari tangan S, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1.000 gram. Selanjutnya tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka S, diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki membawa narkotika senis sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai. 

Kemudian, dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, dan dilakukan penangkapan ke 3, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Medan - Stabat, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tepatnya di pinggir jalan.

Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III  Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 tersangka berinisial M Als. Z.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan  barang bukti berupa 2 buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil.

Dari hasil interograsi tersangka M Als. Z, bahwa temannya berinisial F menyuruh M Als. Z membawa narkotika jenis sabu tersebut dan F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan 1 unit Mobil Mitshubishi Expander No. Pol: BK-1759-OW.

Selanjutnya, Petugas Kepolsian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil  memberhentikan 1 unit Mobil Mitshubishi Expander, No. Pol: BK-1759-OW yang dikendarai oleh tersangka yang berinisial F dan FA Als I. 

Setelah dilakukan pemberhentian, dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Selanjutnya 3 tersangka dibawa untuk pengembangan ke Kota Binjai, dimana tempat 3 tersangka mengantar narkotika jenis sabu.

Sewaktu tersangka F menunjukkan tempat di Kota Binjai, ke 3 tersangka melakukan perlawan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA Als. I dan kaki sebelah kiri tersangka M Als. Z.  

Kemudian tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Cabang Medan untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Dari tersangka M als Z, F dan  FA als I disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal  114  Ayat (1) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Adapun total barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Sumut Yakni, 113.538.01 Gram Ganja, 2.4831/2 butir pil Ecstasy, 3 butir pil Epilon. Sementara tersangka yang diamankan 7 orang yaitu berinisial, M alias Z (kaki kiri ditembak), F (kaki kanan ditembak), FA alias I (kaki kanan ditembak), S, EWS, A dan JAN.

Masyarakat yang diselamatkan :

a. Barang bukti hasil Ops Kepolisian Kewilayahan "Antik Toba - 2019"  berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 22.843,28 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram ditambah dengan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 35.000 (tiga puluh lima ribu) gram dengan total seberat kurang lebih 57.843,28 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 578.432 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

b. Narkotika Golongan I jenis Pil Ecstasy sebanyak lebih kurang 2.483½ (dua ribu empat ratus delapan puluh tiga setengah) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.484 (dua ribu empat ratus delapan puluh empat) orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna

c. Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak lebih kurang 135,53 (seratus tiga puluh lima koma lima puluh tiga) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 135.530 (seratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh) orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna.

d. Narkotika Golongan I Jenis Pil Epilon sebanyak lebih kurang 3 (tiga) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3 (tiga) orang dengan asumsi 1 butir Pil Epilon untuk 1 orang pengguna.

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 716.449 (tujuh ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh sembilan) Orang. Tandasnya. (Asn)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel