Polsek Sumberejo Tangkap Duda 26 Tahun Pembawa Kabur Motor Mantan Adik Ipar


DikoNews7 | Tanggamus - 

Berdalih membutuhkan uang untuk modal usaha, pria 26 tahun warga Kabupaten Pesawaran dibekuk aparat kepolisian.

Pasalnya, untuk menenuhi kebutuhan itu pria berstatus duda itu bukannya bekerja melainkan membawa kabur sepeda motor mantan adik iparnya sendiri bahkan nyaris terjual.

Beruntung, petugas gabungan Polsek Sumberejo dibackup Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga berhasil menangkapkanya tanpa perlawanan.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, tersangka bernama Samsul Bahri (26), wiraswasta warga Desa Pematang Tutu Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Oktober 2019.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2019 pukul 16.00 Wib saat berada di seputaran Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tangggamus," kata Iptu Takarinto dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (13/10) siang.

Menurut Iptu Takarinto dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE 6722 ZH milik pelapor yang disembunyikan di Pesawaran.

"Pengakuan tersangka motor disembunyikannya di Kedondong, Pesawaran, hasil pengembangan motor berhasil diamankan di sana," terangnya.

Dijelaskan Iptu Takarinto, kronologi pengambilan motor tersebut ketika, adik pelapor bernama Jumanah (16) yang bersekolah di Kecamatan Sumberejo didatangi oleh tersangka.

Kemudian, tersangka meminjam motor berdalih digunkan untuk mengambil transferan dari kakak korban. Adik pelapor tidak curiga sebab selama ini tersangka merupakan mantan suami dari kakak perempuannya.

Karena percaya adik pelapor juga meminta dibonceng agar diantarkan pulang terlebih dahulu ke Talang Padang sambil menyerahkan kunci motor tersebut. Setelah berjalan sekitar 1 KM, lagi-lagi tersangka beralasan akan mengambil sesuatu dan meminta adik pelapor turun dijalan karena hendak ke warung.

"Beberapa jam adik pelapor menunggu dipinggir jalan, sehingga adik pelapor pulang ke rumah menumpang ojek. Mengetahui itu, pelapor mencari informasi ternyata motor itu sudah berada di Pesawaran sehingga melapor ke Polsek Sumberejo," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana junto 378 KUHPidana tentang Penipuan, Penggelapan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dalam penuturannya kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan itu karena ingin mendapatkan uang untuk usaha. 

Menurutnya, motor telah disembunyikannya di rumah keluarganya di Kedondong sebab sedang mencari orang yang akan menggadaikannya.

"Setelah motor saya dapatkan, niatnya mau saya gadai Rp. 1,5 juta. Namun keburu tertangkap kemarin," kata tersangka berbadan gempal tersebut. (Rudi)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel