Sedang Asik Isap Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
Kamis, 03 Oktober 2019
DikoNews7 | Secanggang - Unit Reskrim Polsek Secanggang Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dalam perkara diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu- sabu, Selasa tanggal 01 Oktober 2019 Pukul 19.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan LP / 24 / X / 2019 / LKT / Sek Secanggang," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.
Pelaku bernama Nasir (30) pekerjaan nelayan, Warga Dusun Pekan Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Tempat kejadian tertangkapnya pelaku
diareal kebun sawit Saleh Bangun di Dusun 1 Desa Selotong Kecanatan Secanggang.
"Barang bukti berhasil disita 2 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah mancis, 1 set alat hisap (bong), 1 buah karet kompeng warna kuning serta 1 buah bungkus kotak rokok sempurna warna putih," tuturnya lagi.
Kemudian 1 buah sekop yang terbuat dari plastik, 1 buah jarum untuk digunakan api dari mancis.
Sebelumnya hari Selasa, tgl 1 Oktober 2019 sekira Pukul 16.30 Wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di TKP disalah satu areal kebun sawit di Dusun 1 Desa Selotong.
Seseorang laki-laki diduga menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Secanggang AKP M. Pasaribu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Herman, SH untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Kemudian Pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota unit opsnal melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil pengecekan di TKP bahwa informasi tersebut dinyatakan benar adanya seseorang sedang menggunakan narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya team ops melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan sebanyak 2 plastik klip kecil sebagai barang bukti.
Dari hasil introgasi pelaku membenarkan ianya baru membeli sabu tersebut dari saudara Andre, sebanyak 1 paket sabu seharga Rp 100.000. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Secanggang guna untuk diproses lebih lanjut," ucap Paur Humas.
Reporter : P. Nababan
Editor : Sapta