Kepergok Buang Sabu, 2 Warga Hinai Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Tanjung Pura - Dua Warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara terjaring Polisi saat bawa narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan kegiatan Operasi Antik.

Terjaringnya tersangka sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 66 /IX/ 2019/ LKT/ SU/Sek.Tanjung Pura Tanggal 01 Oktober 2019, Pukul 16.30 Wib," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Tersangka bernama Rahmat (29) Warga Pasar III Tanjung Beringin Dusun VII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai. Bersama rekannya Irpandi (32) alias Irpan Warga Pasar III Tanjung Beringin Desa Batu Malenggang Kecanatan Hinai Kabupaten Langkat.

Sebelumnya ucap Bripka Andi, sekira Pukul 16.30 Wib. Personil Polsek Tanjung Pura melaksanakan mobile di Jalan Sudirman. Waktu itu kondisi jalan macat.

Namun salah satu penumpang pengendara Sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB terlihat gugup memegang sesuatu benda ditangan kirinya.

Saat personil menghampiri mereka. Penumpang kereta itu terlihat ketakutan dan buru-buru membuang barang yang dikepalnya.

Setelah petugas mendekatinya tiba-tiba yang diboncengan mencoba melompat sambil berusaha melarikan diri. Namun sayang tidak berhasil," sebutnya.

Kemudian personil menyuruh penumpang itu untuk mengambil barang yang dibuang. Ternyata didalam bungkusan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram berhasil disita.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut BB diamankan ke Mapolsek Tanjung Pura. Dan akan segera melimpahkan berkas ke Sat Narkoba Polres langkat,' ucap Bripka Andi.

Reporter : Mare
Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel