Lagi Asik Sedot Sabu, 2 Pelajar Ditangkap Polisi


DN7 | Langkat - Satuan unit Reserse Kriminal Polsek Salapian Polres Langkat berhasil menangkap 2 orang laki-laki terkait dugaan perkara Tindak Pidana narkotika jenis sabu- sabu, Senin (11/11/2019) Pukul 12.00 WIB.

Penangkapan sebagaimana dimaksut dengan Pasal-pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan sesuai dengan LP/52/XI/2019/LKT/ Sek Salapian, Tgl   11 Nopember 2019," ucap Humas Polres Langkat Iptu Rochmat kepada wartawan, Selasa (12/11).

Kedua pelaku berinisial RYL B (16) masih pelajar Warga Lingkungan Namu Cengkeh, Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Dan temannya inisial RK B (17) status pelajar Warga Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara," sebut Iptu Rochmat.

Barang bukti disita 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dan 1 set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua cup serta 1 buah mancis.

Penangkapan bermula sekira Pukul 11.45 Wib, petugas Polsek Salapian menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya," lanjutnya.

Menerangkan bahwa di Gang SMP 1 Salapian Kelurahan Tanjung Langkat. Tempat itu sering dijadikan lapak penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan info, Kapolsek Salapian AKP A Harahap memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dinyatakan benar bahwa 2 orang laki-laki dimaksut sedang  asyk menggunakan narkotika jenis shabu," terang Iptu Rochmat.

Tidak mau buruannya kabur team Reskrim langsung menangkap kedua pelaku dan berikut BB dari TKP.

Waktu ditangkap keduanya tidak berkutik langsung dibawa ke Mapolsek Salapian untuk diproses lebih lanjut," katanya. (Mare)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel