Oknum ASN Mantan Pj Kakon Penyalahguna Narkoba, Dilimpahkan ke Kejaksaan


DN7 | Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tahap Dua, tersangka Herni (46) dan Rendy Yanuar Affandi (30) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pasalnya berkas perkara tersanga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mantan Pj. Kakon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung dan rekannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan pelimpahan tersebut berdasarkan dua surat Kejaksan tertanggal 28 Oktober 2019 bernomor B-1300/L.8.19/Euh.1/10/2019, tentang P21 tersangka Herni dan nomor B-1301/L.8.19/Euh.1/10/2019 tentang P21 tersangka Rendy Yanuar Affandi.

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka Herni bersama rekannya Rendy dilimpahkan siang tadi, Selasa, 12 November 2019, sekitar pukul 13.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Menurut Iptu Amin Rusbahadi, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Dalam perkara itu kedua tersangka dijerat pasal penyalahgun Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, SH. MH. melalui Kasi Pidum I Kade Dwi Ariatmaja, SH bahwa pada hari ini Selasa, 12 November 2019 telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung.

"Dengan dilaksanakannya tahap 2 tersebut, maka tersangka dan barang bukti berada pada kewenangan penuntut umum. Dan kini dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari kedepan sampai dengan 1 Desember 2019, sebelum penahanan tersangka habis akan segera dilimpahkan ke PN Kota Agung," kata I Kade Dwi Ariatmaja.

Sambungnya, dengan diprosesnya tersangka Herni yang merupakan mantan Pj. Kakon Tulung Sari menunjukkan peredaran gelap Narkotika sudah memasuki segala lapisan masyarakat.

"Semoga dengan adanya teman-teman media yang meliput berita ini, dapat menyadarkan masyarakat agar menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polsek Wonosobo berhasil menangkap dua penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 20 Agustus 2019 pukul 19.00 Wib.

Saat ditangkap, Herni merupakan pejabat kepala pekon/desa, Pekon Tulungsari Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus dan beralamat di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan BNS.

Ia ditangkap bersama rekannya bernama Rendy Yanuar Affandi yang merupakan oknum Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunuh Doh Kecamatan BNS.

Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti, seperangkat alat hisap/bong, 1 bungkus klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu, 1 bungkus klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, cottonbud, 1 buah Sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex, 1 gunting dan 2 korek api gas.

Sebelum dilakukan pemeriksaan kala itu, terhadap keduanya juga dilakukan test urine, hasilnya urine keduanya positif metafetamine atau sabu. (Rudi)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel