Undercover, Polres Langkat Berhasil Menangkap Doni BB 2,19 Gram


DN7 | Langkat - Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang kasus narkotika jenis shabu-shabu golongan 1 bukan tanaman, Senin (18/11/2019) Pukul 19.00 WIB.

Informasi dihimpun wartawan dari Humas Polres Langkat Iptu Rochmat, Rabu (20/11) mengatakan berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Warga itu mengatakan bahwa di Jalan Sekata Lingkungan IV Desa kebun lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat," sambungnya.

Seorang laki-laki Warga Jalan Sekata sering memiliki, menguasai barang shabu.

Atas perintah Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH Team Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan, SH bergerak menuju lokasi.

Setiba dilokasi team melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik benar A1 kemudian team melakukan penyamaran atau undercover," tuturnya.

Saat itu pelaku diamankan dan mengaku bernama Doni (23) langsung badannya digeledah.

Dari dalam kantong celana kanannya team mendapati 2 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu berat bruto 2,19 gram," lanjutnya.

Selain itu 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plstik, 1 bungkusan plstik bening kosong dan 1 unit hp Android warna putih merk samsung.

Waktu diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Langkat guna upaya melakukan pengembangan kasus. tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel