APH Diminta Tidak Tutup Mata Usut Kegiatan Dinas Perikanan T.a 2018 Dugaan SPJ Nihil


DN7 | Batubara - 

Aparat Penagak Hukum Wilkum Kab.Batubara diminta untuk tidak menutup mata atas indikasi tindakan melawan hukum di Dinas Perikanan Kab.Batubara T.a 2018 terkait SPJ Nihil dengan pembiayaan kegiatan sebesar Rp 173 Juta.

Atas judul kegiatan pekerjaan yang di selenggarakan pemerintah Kab.Batubara Cq Dinas Perikanan Kab.Batubara T.a 2018 bisa menimbulkan tafsir ganda terhadap penjelasan uraian nama kegiatan dalam perencanaan, Seperti contoh yang ditemukan kegiatan tanpa judul yang menghabiskan Ratusan juta rupiah bersumber dari APBD Batubara T.a 2018, Dengan kata lain secara spesifikasi uraian judul tidak jelas, Sehingga lain pula tafsiran kegiatan yang dikerjakan dilapangan.

Sebagaimana di temukan nya atas kegiatan Dinas Perikanan T.a 2018 tanpa penjelasan uraian kegiatan (SPJ NIHIL) dengan anggaran sebesar Rp. 173.136.693,09.- dengan Nomor Register SP2D : 03952/SP2D/2018.

Laporan SPJ Dinas Perikanan semestinya dapat menjelaskan atas hasil Outcome (Pelaksanaan, Pelayanan, Kepuasan ) serta Cost and Benefit yang artinya perbandingan waktu, Tenaga dan pembiayaan yang dapat di pertanggung jawabkan atas penggunaan keuangan Negara/ Daerah hasil dari pajak rakyat tersebut, Sehingga hal itu dapat menghindari dari asumsi ada nya kecurangan atau indikasi Korupsi, Meski pun laporan SPJ nya lengkap pun belum tentu bersih.

Dan hal ini sudah pernah di konfirmasi kan kepada Plt Kadis Perikanan "AKG" atas kegiatan dan SPJ Nihil yang di duga kegiatan fiktif, Yang bersangkutan (red- Plt Kadis Perikanan Batubara) bersikukuh mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak fiktif, " Itu semua laporan nya ada, cuma berkas arsif nya sudah bertumpuk-tumpuk, Dan saya pastikan kegiatan tersebut tidak fiktif ." Ujar Plt Dinas Perikanan "AKG"

Pembodohan ditengah masyarakat terus berlanjut di Dinas Perikanan Kab.Batubara dari tahun ke tahun, Sebab dapat di pastikan atas kegiatan Dinas Perikanan banyak ditemukan kegiatan pekerjaan tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna sebagaimana kegiatan pembangunan atau bangunan yang tidak berfungsi dengan baik setelah bangunan selesai dikerjakan.

Sementara itu, Korelasi Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. (Aswat)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel