Gelapkan Septor Tetangga, Adi Mantan Residivis Kembali Masuk Bui

DN7 | Pangkalan Brandan - 

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P Ginting SH berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor (Septor, red).  

Adapun tersangka Adi Syahputra alias Jantan (33), warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dimana dirinya sempat berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan", ucap Iptu Dedy YP Ginting SH mewakili Kapolsek P. Brandan AKP P S Simbolon SH.

Tersangka di tangkap terkait aksi penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna merah cream dengan nomor rangka : MH1JFL115EK023131, dan momor mesin : JFL1E1022696, milik Rahmaini (39), warga Gang Armenia Lingk IV. Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan yang tak lain merupakan tetangga tersangka.

Dimana pada Sabtu (14/12/19) sekitar pukul 10.00 wib, kendaraan korban yang dibawa Maulana (21) yang tak lain merupakan anak korban, dipinjam oleh tersangka, namun menjelang sore dan hari berikutnya, kendaraan yang di pinjam tak kunjung balik, korban yang merasa dirugikan sudah berusaha mencari, namun tidak ketemu hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek P. Brandan dengan kerugian mencapai Rp 6 juta.

Atas laporan ini, Polsek P. Brandan terus  memburu keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (26/12/19) siang sekitar pukul 12.30 wib, di Jalan Pelabuhan Sei Bilah tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

Dari penangkapan ini, tersangka mengaku jika barang bukti Sepeda motor korban sudah di gadaikan kepada seseorang bernama Joko di Kecamatan Besitang, atas informasi ini, team Reskrim langsung menuju alamat yang di maksud.

"Saat sampai di Besitang, Joko tidak berada di rumah, lalu kita lakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan berhasil menemukan kendaraan milik korban yang di bawa oleh orang lain berinisial R dan J, saat kita cek benar bahwa itu kendaraan yang kita cari", jelas Iptu Dedy Y.P Ginting.SH.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek P. Brandan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya, dimana tersangka di jerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Sementara itu, guna melengkapi berkas perkara, turut diamankan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy marna merah cream, 1 (Satu) Buah STNK atas nama Rahmaini dan 1 (Satu) Buah fhoto copy BPKB dan surat keterangan dari Leasing. (Bud)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel