Jual Merkuri Ilegal, OJS dan IF Ditangkap Polisi


DN7 | Medan - 

Tim Penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, menangkap dua tersangka penjualan merkuri ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Adapun kedua pelaku adalah, OJS (43) dan IF (52), keduanya warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina. Kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

Rony mengaku, pihaknya sudah mendapat informasi adanya penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12) lalu. Kemudian, penyelidik Subdit IV/Tipidter Ditkrimsus Polda melakukan penyelidikan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

"Setelah lakukan penyelidikan, tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang," beber Rony kepada wartawan. Kamis (26/12).

Masih Rony, kedua tersangka diamankan ke Mapolda Sumut berikut barang bukti kejahatannya, terdiri dua botol cairan merkuri/HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen diduga wadah merkuri, 28 botol kosong tidak berlabel Gold 99,99 persen diduga wadah merkuri, 50 tutup botol berwarna hitam.

Kemudian, sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua tempat berisi zat merkuri hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone (HP).

Atas perbuatannya, tambah Rony, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.

"Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," pungkas Rony. (Asen, Dame).

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel