Sat Fung Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap 2 Tsk Bandar Sabu Ketengan


DN7 | Simalungun - 

Satuan (Sat) Fung Reskrim (Res) Narkoba Polres Simalungun pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira Jam 16.00 Wib, menerima 2 tersangka kasus narkoba titipan Polsek Perdagangan.

Informasi yang diterima dari kepolisian menyebutkan, awalnya Polsek Perdagangan mendapat Laporan Informasi bahwa ada pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH melalui Kabag Ops Simalungun Kompol S.L Widodo SE. Rabu (29/1/2020). 

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pertama Minggu (26 Januari 2020) sekira pukul 18.30 Wib di pinggir kolam pancing di Huta I, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Penangkapan terhadap Deri Anggara Hutasuhut alias Deri (27), warga Huta II, Nagori Sidotani, Kec. Bandar, Kab. Simalungun yang memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu, yang mana ketika itu ditemukan barang bukti sesuai daftar barang bukti TKP I. Ucap Kompol Widodo. Rabu (29/1/2020). 

Selanjutnya, Aipda J. Napitupulu, Bripka Bambang Lesmono, dan Bripka Rotua Hutabarat melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan kedua terhadap Warsinok als Nanok (41), warga Huta VI, Kampung Pasar Pagi, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Barang bukti yang disita sesuai dengan daftar barang bukti TKP II, dan para pelaku mengakui bahwa benar seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik mereka.

Kemudian para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polsek Perdagangan dan di limpahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun, untuk Proses lebih lanjut.

Barang bukti dari TKP I yakni, 1 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 unit Hp Merk Oppo warna gold putih.

Kemudian dari TKP II barang bukti yang diamankan, 4 buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 unit Hp Merk Nokia warna hitam, 13 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 kotak kecil dibalut isolasi warna hitam, 1 sekop/sendok kecil terbuat dari pipet, dan 1 lembar uang Rp100.000. Ucapnya.

Pasal yang di disangkakan yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel