3 Remaja Pencuri di SMA N1 Cukuh Balak di Garuk Polsek Cukuh Balak



DN7 | Tanggamus - Tiga Remaja berusia 16 dan 18 tahun diamankan Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di SMA 1 Cukuh Balak.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Nugroho, SH. M.Si mengungkapkan Ketiga berinisial IR (18), SU (16) dan RE (16) Warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus diamankan saat berada di Rumahnya masing-masing.

"Ketiga pelaku diamankan pada hari Jum'at tanggal 21 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kediamannya masing masing," kata Ipda Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (22/2/20).

Menurut Ipda Eko Sujarwo, dalam penangkapan terhadap ketiganya, turut diamankan barang bukti hasil curian milik SMAN 1 Cukuh Balak berupa 1 unit Keyboard merk Casio dan 1 buah tabung Gas.

Selain itu juga diamanakan alat kejahatan yang dipergunakan oleh para pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Revo, sebilah Golok, karung warna putih.

"Barang bukti hasil kejahatan diamankan di rumah RE, Tabung Gas, Sepeda Motor, Golok dan Karung diamankan di rumah IR," ujarnya.

Ipda Eko Sujarwo menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku pencurian berawal pada Jumat (31/1/20) pukul 08.30 Wib, para berkumpul di Rumah IR untuk merencanakan pencurian tersebut. Lalu dinihari Sabtu (1/2/20) pukul 01.15 Wib para pelaku berboncengan tiga menggunakan 1 Unit Motor menuju SMAN1 Cukuh Balak dan memarkirkan kendaraan tersebut di semak semak belukar dengan jarak sekitar 200 Meter dari Sekolah.

Lantas para pelaku berjalan kaki, setelah sampai di SMA tersebut, salah satu pelaku memanjat ruang belakang dan masuk melalui atap dan membuka pintu luar lalu para pelaku masuk dan mencongkel pintu ruang yang digunakan untuk menyimpan keybord merk Casio.

"Kemudian setelah berhasil membukanya para pelaku membawa keybord merk Casio dengan memasukannya ke dalam karung dan satu buah tabung gas," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut di ketahui oleh Saksi Saipudin (60), Sabtu tanggal 01 Februarii 2020 sekitar pukul 06.00 Wib, pada saat saksi datang keruangan sekolah dan melihat pengunci pintu sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Kemudian setelah di cek ke dalam ruangan ternyata barang milik sekolah berupa keyboard merk KORG PA 50 SD dan tabung gas ukuran 3 kg sudah tidak ada di tempat penyimpanannya.

"akibat kejadian pihak sekolah SMAN 1 Cukuh Balak mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cukuh Balak," imbuhnya.

Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Cukuh Balak, sementara para pelaku penahanan di Rutan Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun terhadap 2 pelaku yang masih dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Rudi)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel