Alamak... IRT Ini Jual Sabu, Ya Gol lah



DN7 | Langkat - Alamak... ibu satu ini tidak pantas ditiru. Pasalnya, Wiwik Astuti alias Wiwik To (39) seorang ibu rumah tangga warga Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang ditangkap aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat.
Wiwik Ditangkap karena menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dusun VII Gang Saudara Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.
Dari Wiwik, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 83 plastik klip bening les merah. Kata Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH di Gebang, Minggu (2/2/2020).
Kepada wartawan, Sinaga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang disampaikan pada Kapolsek di salah satu rumah warga sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, Sinaga menugaskan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH melakukan pengintaian dan memanggil pemilik rumah serta melakukan penggeledahan dan pada saat melakukan penggeledahan, di dapur tepatnya di bawah kompor gas di temukan satu set alat hisap sabu (bong), 1 plastik diduga sisa narkotika jenis sabu, 83 plastik klip bening les merah.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini tersangka sudah kita kirimkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengusutan lebih lanjut. Terangnya. (Asen, Kurnia02)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel