Kapolres Batubara Bersama Jajarannya Sikat habis Narkoba di Wilayah Kab. Batubara



DN7 | Batubara - Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH, MH mengintruksikan kepada Kapolsek Labuhan Ruku AKP Muhammad Iskad SH dan Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba / pengguna narkoba diwilayahnya.

Dan terbukti pada hari Jumat tgl 21 Februari 2020 pukul 17.15 Wib, Kapolsek Labuhan Ruku bersama Kanit Reskrim dan personil berhasil menangkap pelaku bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat Tanjung Tiram dan sekitarnya.

Bandar narkoba jenis sabu ini berinisial YM penduduk Gg. Jokja Tanjung tiram ditangkap satuan Reskrim Polsek Labuhan Ruku bekerja sama dengan adanya Informasi dari tokoh masyarakat. 

Tersangka YM ditangkap sedang mengkemas narkotik jenis sabu di Gang Jokja Desa Suka Maju, Kec.Tanjung tiram Kab. Batubara, dan pada saat ditangkap (tertangkap tangan) tersangka melakukan perlawanan kepada petugas serta dan sempat melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan pengejaran mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kanan YM. Dari pelaku, petugas menyita Dompet pelaku YM yang berisi narkotik jenis sabu  sebanyak 2 paket ukuran besar, pipet alat hisap, Plastik klip dan uang hasil penjualan Rp.375.000,-

Kemudian, pelaku dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk Pengembangan serta Penyidikan lebih lanjut. Ucap Kapolsek.

Setelah dikonfirmasikan kepada Kapolres Batubara melalui Paur Humas Aiptu Ismunazir membenarkan Polsek Labuhan melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial YM warga Penduduk Gang Jokja Kec.Tanjung tiram, ini adalah instruksi Kapolres Batubara kepada Jajaran untuk menyikat habis bandar narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Batu bara. Imbuhnya. (Boim)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel