Mesin Judi Tembak Ikan Milik Jaga Sipayung di Grebek Unit Jatanras Satres Polres Simalungun



DN7 | Seribu Dolok - Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satres) Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Mesin Tembak Ikan Rabu 19 Februari 2020 Sekira Pukul  17.00 Wib, di Warung Simpang IV Loket Simas Milik Heri Antonius Karo-karo di Jalan Sutomo Kel. Seribu Dolok Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun.   

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 70  / II / 2020 / SU / Simal tanggal 19 Februari 2020, tim unit Jatanras yang di pimpin Lasang Sinaga langsung melakukan penggerebekan dilokasi tersebut.

Dilokasi, petugas mengamankan pelaku yang bernama Risjon Panjaitan (29) Wiraswasta, alamat Jalan Sudirman Kel. Seribu Dolok, Kec. Silimakuta Kab. Simalungun (Penyelengara/Tertangkap), Putra Saragih (30) Wiraswasta, alamat Jalan Kaban Jahe Kel. Seribu Dolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun (Pemain/melarikan diri).

Kemudian, Hendrik Saragih Als Ual (26) Wiraswasta, warga Jalan Sipiso-Piso Kel. Seribu Dolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun (Pemain/melarikan diri), dan Iwan Als Edo (25) mocok-mocok, alamat Simpang Betesda Jalan Siantar Kel. Seribu Dolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun (Pemain/melarikan diri)

Informasi yang dihimpun, pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Simpang IV Loket Simas milik Heri Antonius Karo-Karo yang berada di Jalan Sutomo Kel. Seribu Dolok Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun di jadikan tempat penyelengaraan permainan judi jenis mesin tembak ikan. Ucap Kabag Humas Polres Simalungun Kompol SL. Widodo SE.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dikatakan Widodo, unit Jatanras langsung bergerak menuju tkp untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat di warung tersebut  adanya peyelengaraan permain perjudian jenis mesin tembak ikan. 

Kemudian, Unit Opsnal Jatanras langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan 1 orang penyelengara permainan perjudian judi jenis mesin tembak ikan yang bernama Risjon Panjaitan dan sebagai pemain melarikan diri. 

Selain pelaku, turut di amankan 3 unit mesin Jakpot yakni, 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 set kunci mesin judi tembak ikan, 1 buah chip mesin judi tembak ikan, 1 buah remot mesin judi tembak ikan, 1 unit Hp Merek Oppo warna Putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan judi tembak ikan, 1 lembar kertas yang berisikan Slip Bon setoran permainan judi tembak ikan, uang pecahan Rp.850.000,-(Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 unit mesin judi Jakpot, dan 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) buah koin.

Dari tersangka mengaku bahwa mesin tersebut milik Jaga Sipayung yang beralamat di Kota Seribu Dolok. 

Selanjutnya, unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. Tutupnya. (Asen) 


Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel