Miliki Sofgun Ilegal, Joni Warga Pulo Brayan Diciduk Polisi



DN7 | Medan Barat - Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, diamankan Subdit III/Umum Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kepemilikan senjata softgun tanpa izin (Ilegal, red). Sabtu (22/2/2020).

Informasi diperoleh redaksi menyebutkan, penangkapan terhadap Joni awalnya dilakukan personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.

Kemudian, personel melakukan penggeledahan di rumah Joni dan menemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazine, 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan pria tersebut. 
"Ya benar, sudah kita amankan dan masih dalam proses," kata Taryono, Senin (24/2/2020).

Taryono memastikan Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lalu diserahkan ke pihaknya, kemudian diserahkan ke Polda Sumut untuk penanganan kasusnya. Terangnya.

Dari hasil introgasi, Joni mengaku senjata softgun itu dibelinya pada tahun 2017 dengan harga Rp1.500.000, dan barang tersebut diperoleh dari rekannya bernama Asong alias Indra Gunawan. Ungkap Taryono.

Dari informasi yang diperoleh, senjata airsoft gun itu sudah dimodifikasi tersangka menjadi senjata api rakitan. Tandasnya. (Red)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel