Bandar Sabu Ketengan Dibekuk Polsek Parapat, BB 12 Paket Sabu



DN7 | Parapat - Kapolsek Parapat AKP Irsol bersama personil mengamankan seorang pria yang diduga bandar sabu bersama barang bukti di Jalan Uosep Sinaga depan Hotel Sapadia Kel. Parapat, Kec. Girsang Simpangan Bolon. Senin (2/3/2020) pukul 11.30 Wib.

Pelaku yang diketahui bernama Herik Saputra (35) Wiraswasta, warga Desa Pasar Jepang Kel. Aji Bata, Kec. Ajibata, Kab. Tobasa ditangkap bersama barang bukti (BB) 12 paket sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, 1 buah bungkus kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop pipet, 1 buah mancis warna merah, 21 buah plastik klip, dan uang sebanyak Rp. 211.000. Ucap AKP Irsol.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/ini-wajah-pelaku-penganiayaan-praka.html?m=1

Lanjut AKP Irsol melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol SL Widodo SE mengatakan, penangkapan kasus tindak pidana narkoba dengan cara melakukan pemancingan terhadap pelaku untuk digiring ke tempat kejadian perkara (TKP) dari tempat pelaku tinggal di Desa Pasar Jepang Kel. Aji Bata, Kec. Aji Bata, Kab. Tobasa.

Selanjutnya, saat pelaku lewat di tkp dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa plat, personil Polsek Parapat langsung menangkap pelaku Herik Saputra, dan Rano Gurning (40) Swasta, Desa Pasar Jepang Kec. Aji Bata, Kab. Tobasa, namun tersangka Rano berhasil melarikan diri. Terangnya.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/sapri-akhirnya-digelandang-polisi.html?m=1

Kompol Widodo menambahkan, adapun personel yang turun di lapangan adalah Ipda J. Manurung, Iptu Hendri Koto, Aiptu L Naibahi, Aiptu B Tambunan , dan Aiptu T Sinaga. Ujarnya kepada dikonews7.com

Kemudian, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Parapat untuk proses penyidikan. Akhirnya. (Asen) 


Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel