Curi Dirumah Warga, Monang Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Bangun



DN7 | Bangun - Kapolsek Bangun, AKP B Manurung SH bersama anggota berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Akibat kejadian itu, korban Retno (39) buruh bangunan, warga Jalan Wibawa Huta VI Nagori Karang Anyar Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun membuat laporan ke Polisi yaitu, Laporan Polisi Nomor : LP / 11   / IlI / 2020 / Simal-Bangun, tanggal 01 Maret 2020.

AKP Manurung menjelaskan, kejadian hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 12.30 Wib, pada saat saksi atas nama Sagiman (40) Wiraswasta, warga Jalan Wibawa Huta VI Nagori Karang Anyar Kec.Gunung Malela, Kab. Simalungun, dan Ngatmini (38) IRT, Jalan Wibawa Huta VI Nagori Karang Anyar Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun sedang memancing di sungai tepatnya di bawah rumah bapak Retno.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/03/mendagri-wajibkan-nomenklatur-pemadam.html?m=1

Pada saat memancing, Sagiman melihat pintu belakang rumah korban (Retno, red) dalam keadaan terbuka, karena merasa curiga atas kejadian tersebut kemudian ia mencoba berdiri agar dapat melihat secara jelas ke belakang rumah korban dan benar saksi Sagiman melihat ada 1 orang laki laki yang ia tidak kenal keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang - barang yang ia curi dari dalam rumah tersebut.

Kemudian, Sagiman meneriak "MALING...MALING..MALING" pelaku yang bernama Monang Hutasoit (34), warga Jalan Sentosa Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tersebut berlari ke arah perkampungan masyarakat. 

Akibat teriakan dari Sagiman, warga  berhamburan keluar rumah dan berhasil mengamankan pelaku Monang, sementara rekannya Jerry Silitonga (36), warga Jalan Persatuan Parluasa Kec. Siantar Martoba Kota P. Siantar berhasil melarikan diri (DPO). Kata Manurung.

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas Aiptu Amril Yusnaidi yang sedang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku agar tidak dihakimi oleh masyarakat yang sangat ramai dan sudah sangat emosi dengan kejadian tersebut.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/kolaborasi-kreatif-ccai-dan-media-untuk.html?m=1

Karena kewalahan dengan jumlah masyarakat yang sangat banyak, Aiptu Amril langsung menghubungi Kapolsek Bangun AKP B. Manurung SH agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karena pada saat itu massa sudah mulai bringas dan tidak terbendung lagi.

Sambung Manurung, tidak beberapa lama kemudian, Kapolsek Bangun bersama anggota sampai di TKP dan berhasil menenangkan masyarakat yang sudah sangat ramai dan sangat emosi dengan kejadian tersebut. 

Selanjutnya, Kapolsek dan anggota langsung memboyong Tsk dan barang bukti ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai Rp 150.000, 1 buah Gas 3 Kg, 1 buah Gerinda alat pemotong keramik, 1 buah dompet warna hitam merah, 2 kaos singlet warna putih, 1 set radio kecil + headset, 5 buah jam tangan, 1 buah headset, 1 buah Power Bank, 1 buah tas sandang, 1 buah tas sandang wanita warna biru, 6 buah kemeja, 3 celana panjang, 1 buah jaket warna merah, dan 1 buah tas ransel.

Sementara, alat yang di gunakan pelaku saat beraksi dengan menggunakan 1 buah gunting, 2 buah obeng biasa, 1 buah congkel ban, dan 1 buah pahat turut diamankan sebagai barang bukti. Tandasnya. (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel