Peternak Babi Usir Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli
DikoNews7 -
Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli menegaskan larangan aktivitas peternakan babi di kawasan pemukiman warga Desa Helvetia, Selasa 27/01/2026.
Penegasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang tentang pemeliharaan ternak babi di wilayah pemukiman.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan dan keberatan warga sesuai Peraturan, Penerintah Kecamatan Labuhan Deli turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi peternakan babi di Dusun IV Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia.
Sementara, Pemerintah Desa Helvetia telah beberapa kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik ternak agar tidak memelihara babi di lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat dari Kecamatan Labuhan Deli di layangkan kepemilik ternak berinisial (A/G) (O/M) (G) (S) dan (P/S).
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus S. Hutabarat, turun langsung ke lokasi bersama 2 petugas kecamatan serta 2 personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, didampingi salah seorang tokoh masyarakat Firman Giawa.
Pada kesempatan itu, pihak kecamatan secara resmi menyerahkan Surat Himbauan Nomor: 300/1076, tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap S.Sos.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa himbauan dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Desa Helvetia Nomor: 140/0050/2026 tanggal 13 Januari 2026, yang memuat keberatan warga terhadap aktivitas peternakan babi yang dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Surat tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, khususnya Pasal 57 Ayat (2) huruf (a), yang menyatakan bahwa kegiatan peternakan babi hanya diperbolehkan secara terbatas di wilayah tertentu, yaitu Kecamatan STM Hilir dan Kecamatan Birubiru, kecuali pada lokasi yang telah ada secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal serta wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kecamatan meminta kepada pemilik ternak agar segera memindahkan peternakan babi ke lokasi yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli dalam surat tersebut.
Diketahui pula bahwa sejumlah pemilik ternak babi yang beroperasi di Dusun IV Jalan Serbaguna Ujung, bukan merupakan warga setempat, melainkan warga di luar wilayah tersebut.
Dalam peninjauan lapangan, sempat terjadi ketegangan ketika beberapa warga menyampaikan penolakan dan meminta pihak kecamatan menunjukkan surat tugas.
Bahkan warga berinisial (Y/B) mengusir dan menyuruh petugas keluar dari rumah si pemilik ternak.
Sementara warga yang mengusir petugas dari Kecamatan tersebut bukan pemilik rumah.
Warga sekitar berharap agar penertiban ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas, sehingga lingkungan pemukiman kembali bersih, nyaman, dan kondusif, terlebih menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, Kepala Desa Helvetia, serta pihak terkait lainnya sebagai laporan dan bahan tindak lanjut.
Reporter : M Muhajir.
Editor : Diko.
