Dua Pelaku Pengguna Narkoba Diringkus Tim Reserse Polsek Lima Puluh



DN7 | Batubara - Polsek Lima Puluh kembali amankan 2 pelaku pengguna Narkoba Atas nama Nur Rahman (20) warga dusun VI Pondok Kresek desa Perkebunan Tanah Gambus bersama rekan nya Bambang Suhendra (30) yang berprofesi sebagai pengangon lembu, Selasa (17/3/2020) sekira pukul 11.30 wib di jalan kebun depan Pos Satpam Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec.Lima Puluh Kab. Batu bara.

Semula jajaran petugas Polsek Lima puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 2 orang yang dicurigai melintas di jalan kebun PT Socpindo membawa narkotika jenis sabu sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Lima puluh di bawah pimpinan Kanit serse Polsek Lima puluh  Iptu R.Tambunan melakukan pengintaian serta melakukan Penghadangan, Selanjutnya Tim reserse Polsek Lima Puluh melakukan penggeledahan kepada kedua orang yang di curigai membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Saat melakukan penggeledahan, salah seorang dari terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut (Nur Rahman)  berupaya untuk menghilangkan barang bukti sabu-sabu yang ia pegang dengan tangan kiri nya dengan menjatuhkan nya
dan kemudian di suruh oleh Tim reserse Polsek Lima Puluh untuk mengambilnya kembali sebagai barang bukti kepemilikan sahu-sabu tersebut.

Tanpa berdaya di depan Tim reserse Polsek Lima Puluh, Kedua pelaku pengguna Narkoba sabu-sabu mengakui terus terang bahwa sabu sabu tersebut milik mereka, Dan kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek lima puluh.

Turut diamankan barang bukti  1 ( satu ) paket kecil sabu - sabu siap di konsumsi dan  1 ( satu ) unit sepeda motor, Kini kedua tersangka di giring ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Aswat)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel