Enam Bulan DPO, Aktor Intelektual Penebangan Sonokeling Dibekuk Polsek Pulau Panggung



DN7 | Tanggamus - Enam bulan melarikan diri dari Tanggamus, seorang aktor intelektual penebangan kayu sonokeling di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka bernama bernama Asep Maulana alias Lana (41) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata selain menjadi DPO Polsek Pulau Panggung dalam perkara pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon Sinar Jawa, Air Naningan. Tersangka juga merupakan DPO DPO Kehutanan sesuasi DPO/05/ BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu, 28 Maret 2020," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (31/8/20).

Lanjutnya, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) sesuai DPO/40/X/2019/Reskrim dan laporan polisi tanggal 22 Oktober 2019 terkait pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka merupakan aktor intelektual selaku pengatur penebangan liar, itu setelah berhasil ditangkapnya sopir pengangkut kayu pada 22 Oktober 2019 lalu, namun tersangka saat itu melarikan diri," ujarnya.

Menurut Iptu Ramon, tersangka merupakan resedivis dalam kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun dalam perkara pembalakan liar baru kali ini dia menjadi tersangka.

"Bahkan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun dia belum terbuka sehingga kami terus melakukan penyelidikan," terangnya.

Iptu Ramon menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pembalakan liar dengan mengatur waktu penebangan terhadap kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan yang lebih dulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

"Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telfon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan," jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman pidananya, maksimal hukman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa setelah mobil pickup miliknya yang membawa kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung ia kabur ke Jawa Barat.

"Saya melarikan diri ke Jawa Barat ke tempat orang tua," kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Dalam menjalankan bisnis kayu, ia sengaja merusak hutang lindung dengan menebang dan menjual sonokeling karena harga kayu seonokeling yang sangat menjanjikan.

"Satu kubik kayu sonokeling per kubiknya seharga Rp. 10 juta," ucapnya.

Disinggung, dimana ia menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar, ia mengaku bahwa dijual ke Tarahan Lampung Selatan.

"Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, per mobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp. 10.300.000," ujarnya.

Tersangka menambahkan, bahwa ia telah berulang kali menjual kayu dengan hasil yang banyak bahkan dia tidak bisa menyebutnya. Tetapi walaupun ia positif menggunakan sabu, tersangka mengaku hasil penjualan kayu hanya dipakai sehari-hari dan tidak untuk Narkoba.

"Hasilnya sudah banyak, cuma saya lupa soalnya sudah habis untuk kehidupan sehari-hari. Kalo Narkoba saya enggak," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan mobil pickup L300, BE 8408 UP sedang mengangkut kayu jenis sonokeling hasil dari perambahan hutan.

Selain mengamankan mobil L300 berisi 12 potong kayu sonokeling berbentuk balok kaleng (Balken), turut diamankan sopir mobil tersebut bernama Herli, lantas dari nyanyian Herli ternya pemilik kayu bernama Asep Maulana alias Lana.

Saat ini tersangka Herli sebagai sopir, telah menjalani hukuman atas persangkaan melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (Rudi)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel