Ketahuan Sembunyikan Sabu Didalam Mulut, Roy Dibawa ke Polsek Tongah



DN7 | Panei Tongah - Unit Reskrim Polsek Panei Tongah melaksanakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Simpang Kantor Jalan Umum Nagori Bosar Kecamatan Panambean Pane, Kab. Simalungun. Minggu (8/3/2020) pukul 11.30 Wib.

Tersangka yang diketahui bernama, Suranto Suro alias Roy (20) Wiraswasta, Alamat Jalan SM Raja No.- Kota P. Siantar ditangkap bersama barang buktinya 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pane Tongah, AKP Juni mengatakan, pda hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 pukul 09.30 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Simpang Kantor ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, AKP Juni perintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan ternyata benar, sekira pukul 11.30 Wib ada  seorang laki-laki yang dicurigai sebagai tersangka baru turun dari mobil angkot  langsung dilakukan penangkapan. 

Pada saat di periksa, pelaku yang mengaku bernama Suranto Suro als Roy di temukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam mulut pelaku. Ucap AKP Juni.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel