Terlibat Judi, Kak Lima dan Dedi Ditangkap Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Personil Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2020 pukul 21.30 Wib, melakukan penangkapan di warung kopi milik Kak Lima yang berada Bangun 17 Simp. Bah jambi Nag. Bangun Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun terkait judi.

Kedua tersangka yaitu, Nursalimah Br Sinaga alias Kak Lima (45) ibu rumah tangga, warga Bangun 17 Simp. Bah Jambi Nag. Bangun Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, dan Dedi Prayoto alias Dedod warga Nag. Bangun Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.

Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2020 Sekira Pukul 20.30 Wib, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap Ddedi di Nag. Bangun Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun. 


Kemudian, Unit Jatanras melakukan pengembangan yang mana menurut keterangan tersangka Dodi dia menyetor kepada Kak Lima. 

Selanjutnya, Unit Jatanras langsung mendatangi rumah Kak Lima dan berhasil mengamankan Kak Lima beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 166.000 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), 1 unit HP merek Nokia warna Biru berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong. 

Sambung Yuken, Unit opsnal menginterogasi terhadap tersangka Nursalimah kemana menyetor judi jenis Kim Hongkong tersebut, dan tersangka mengaku menyetor kepada Sembiring yang beralamat di Pematangsiantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Tutupnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel