Kapolrestabes Medan Ingatkan OKP "Jangan Minta THR" ke Pengusaha



DN7 | Medan - Polisi mengingatkan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), tak meminta THR ke pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Peringatan tak meminta THR ke pengusaha itu berlaku bagi semua ormas. 
“Kepada organisasi, OKP-OKP, agar tidak melakukan upaya yang melanggar hukum dan ketertiban berkenaan dengan surat permintaan THR kepada para pelaku usaha,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan ormas apa pun tidak boleh meminta THR kepada pengusaha. Isir menyebut pihaknya bakal mengambil langkah hukum jika ada unsur pidana terkait permintaan THR dari ormas ke para pengusaha. 
“Jika ditemukan unsur-unsur paksaan dan ancaman dalam arti fisik dan psikis yang memenuhi unsur pasal-pasal pidana seperti 368 KUHP, maka akan kami proses penegakan hukum secara tegas,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat dalam posting-an di salah satu akun media sosial. Dalam posting-an itu, terlihat surat dengan logo PP di bagian atas. Surat bernomor 034/Q2/RTG-PP/PM/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020 itu juga berisi tulisan ‘Mohon Bantuan (THR)’ di bagian hal surat. Terlihat tulisan ‘Toko Sepatu’ sebagai pihak yang dituju oleh surat itu.
Dalam surat itu, dijelaskan pihak Pimpinan Ranting PP Desa Puji Mulio, Sunggal, memohon bantuan (THR) kepada pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. “NB: Sirup Kurnia 5 lusin,” tertulis di surat itu”. Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Julham Efendi dan Ketua Riki Akbar. Terlihat stempel berlogo PP di surat tersebut.
Ketua MPW PP Sumut, Kodrat Shah, juga sudah angkat bicara. Dia mengatakan surat tersebut benar dibuat anggotanya, tapi dia menyebut tak ada unsur paksaan dalam permintaan THR itu. 

“Tidak ada unsur paksaan atau pemerasan. Hanya mengajak untuk berbagi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ucapnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel