Masyarakat Batubara Desak Bupati Zahir Copot Kadis PMD Radyhansyah Yang Lamban Tangani Bansos Warga



DN7 | Batubara - "Jika sudah capek sebaiknya mundur dari pada masyarakat sengsara, itulah kalimat yang tepat untuk Radiansyah F Lubis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)."

hal ini merupakan bentuk protes dari masyarakat kabupaten batu bara yang menilai kadis PMD tersebut terkesan sepele dan lamban dikarenakan hingga saat berita ini dimuat belum satupun desa di kabupaten Batu bara menyalurkan seluruh dana BST Covid-19 di transferkan ke anggaran Dana Desa Tahap I (Pertama).

Terlalu banyak himbauan dan perubahan-perubahan yang dilakukan, menjadi salah satu bentuk ketidak patuhannya terhadap peraturan kementerian yang sudah menjelaskan untuk melakukan perubahan tentang keadaan darurat covid 19 ini sesegera mungkin, disana dijelaskan tidak memerlukan terlalu banyak regulasi bahkan salah satu poin menyebutkan tanpa harus terlebih dahulu  dievaluasi oleh bupati untuk perubahan dimaksud sudah dapat melakukan permohonan pencairan, mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.

Sejak surat edaran Kementerian Desa PDTT diterbitkan sudah dijelaskan aturan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid 19 termasuk BLT Dana Desa yang seharusnya di bulan Mei ini sudah dilakukan penyaluran dana BLT tahap II (kedua). kenyataannya Perubahan APBDes yang merupakan syarat wajib bagi desa untuk mencairkan anggaran dana desa tersebut tidak kunjung selesai, kebijakan-kebijakan yang seolah ditarik ulur yang dilakukan oleh kadis PMD tidak terlalu penting untuk dibahas pada situasi darurat saat ini. sementara Kepala Desa dan masyarakat sudah mengalah untuk Memangkas kegiatan fisik yang ada didesa mereka masing-masing demi mencapai persentase anggaran untuk BLT Dana Desa supaya bisa segera dicairkan.

Kepala Dinas yang sibuk turun ke kecamatan-kecamatan bukan untuk mensegerakan atau mendesak kepala desa agar cepat menyelesaikan Perdes Perubahan. melainkan diduga ada Proyek Stiker calon penerima BLT yang dihargai Rp.1000/lembar yang kemudian diperintahkan kepada kepala desa untuk dianggarkan kedalam anggaran Desa.

Menurut informasi yang kami terima, bahwa salah satu penghambat penyaluran dana desa karena kelalaian Kepala Dinas dalam pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2019 yang banyak salah dan belum terinput kedalam Aplikasi OM SPAN yang masih banyak terdapat selisih anggaran yang belum terealisasikan sementara pihak desa sudah menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya. Hal yang seperti ini semestinya menjadi tugas utama pantauan seorang Kepala Dinas PMD agar tidak terjadinya keterlambatan penyaluran Dana Desa yang berakibat belum tersalurnya BLT dana desa hingga saat ini.

Sementara itu, Fakta lain tentang pilih kasih penyaluran BST Covid -19 di nilai tumpang tindih, hingga hal ini dipertanyakan melalui saluran WA HP nya, Kadis PMD Batubara Radyhansyah S.Sos enggan berkomentar terkait bantuan Rp 600.000  BST Covid-19 di bulan Mei 2020 Desa Kampung Lalang Kec.Tg Tiram bagi yang Kaya mendapat duluan, Sementara yang susah ( miskin) bertanya, kapan pula mereka mendapatkan bantuan Rp 600.000 BST Covid -19 di bulan Mei 2020 ini, Hingga berita ini dikirim kan ke websit email redaksi belum terjawab oleh Kadis PMD Batubara Radyhansyah F.Lubis S.Sos.

Masyarakat Batu Bara mendesak agar Bupati Batu Bara segera mencopot Kadis PMD yang dinilai tidak serius dalam menjalanlan tupoksinya sebagai ujung tombak dari Pemerintahan Desa. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel