Aksi Gebrak Meja Warnai Rapat Membahas Permasalahan BUMDes Helvetia


DN7 | Helvetia -

Rapat Khusus Penyelesaian Permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Helvetia Makmur Berdikari (HMB), Selasa (9/6/2020) diwarnai aksi gebrak meja oleh Sekretaris Kecamatan Labuhan Deli, Eddy S Siregar S.STP, MAP, selaku pimpinan rapat.

Hal ini dilakukannya agar jalannya rapat kembali kondusif,  karena pada saat itu rapat sempat memanas, dan puncaknya  saling tuding antara  Direktur BUMDes HMB Syawaldi dengan Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Helvetia Awaluddin SH, terkait kewenangan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)  yang tidak kunjung terlaksana untuk menyelesaikan permasalahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), hingga permasalahan BUMDes berlarut-larut.
“Kan sudah saya katakan dari awal rapat untuk melepaskan ego sektoral masing-masing, gunakan kepala dingin, hargailah pimpnan rapat, jangan kita mundur lagi kebelakang, tidak ada malaikat disini, kalau mundur lagi kebelakang semuanya salah disini, marilah kita berpikir ke depan demi kemajuan Desa Helvetia”, kata Eddy dengan nada tinggi, sambil berdiri setelah menggebrak meja.
Suasana rapat ketika itu hening seketika, rapat kemudian dilanjutkan kembali setelah peserta rapat dimintai kesediaan untuk tidak menggunakan emosinya, rapat kembali dilanjutkan dengan suasana lebih tenang.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dimulai pukul 10.00 Wib dengan dua topik pembahasan yakni membahas LPJ dana BUMDes HMB tahun anggaran 2019, dan dilanjutkan dengan membahas langkah-langkah yang diambil demi kemajuan BUMDes HMB kedepan.
Rapat kali ini difasilitasi oleh pihak Kecamatan Labuhan Deli, sebagai kelanjutan dari rapat-rapat yang dilaksanakan oleh BPD Desa Helvetia sebelumnya, dan di moderatori oleh Tenaga Ahli Kabupaten Deli serdang yang sekaligus sebagai pemateri dan Camat Labuhan Deli Safi'i Sihombing SIP, M.A.P, sebagai pimpinan rapat,  tapi karena ada keperluan penting ke Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, dirinya di wakilkan oleh  Sekcam, Eddy S Siregar S.STP, M.AP
Rapat dihadiri oleh Dedi Rinaldi Marpaung M.Si mewakili Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa Helvetia Agus Sailin, selaku Komisaris BUMDes HMB, Azmi dan kolega dari TA Kabupaten Deli Serdang,  Direktur BUMDes, Syawaldi dan jajarannya.
Selanjutnya hadir juga para Pendamping Desa Helvetia, serta jajaran BPD Desa Helvetia, Ketua Awaluddin SH, Wakil Ketua Buhari, Sekretaris Ario Cahyo Nugroho, Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat M Syahromi Hsb, Ketua Bidang Pemerintahan  Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Sofiana Mustika SH.
Dalam materinya, Azmi dari TA Kabupaten Deli Serdang, mengatakan permasalahan BUMDes  HMB, berawal dari pembentukannya yang salah pada tahun 2016 lalu, karena pada saat itu tidak menggunakan aturan yang seharusnya.
Namun menurutnya, hal ini dapat dimaklumi, karena pembentukan BUMDes maupun Peraturan Desa sebagai payung hukum pendiriannya masih baru, sehingga pemangku jabatan (Stake Holder) di Desa Helvetia untuk membentuk BUMDes, menafsirkan berbeda-beda peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pendiriannya.
Rapat ditutup pada pukul 14.00 Wib, dan menghasilkan keputusan akhir yaitu:
1. Laporan Pertanggung Jawaban BUMDes tahun anggaran BUMDes diserahkan tanggal 21 Juni 2020
2. Pemerintah Desa melakukan revisi / Perubahan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2016 tentang BUMDes sampai dengan tanggal 19 Juni 2020
3. Pemerintah Desa Memberhentikan / Membekukan Kegiatan BUMDes, kegiatan yang dilakukan hanya penyetoran kepada Unit BUMDes, Unit BUMDes akan menyetorkan kepada petugas yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Desa, melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang bersifat sementara sampai terpilihnya pengurus baru.
4.  Pemerintah Desa mengeluarkan SPT kepada  Petugas yang ditunjuk Pada tanggal 10 Juni 2020.
5. Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus BUMDes dari tanggal 20 hingga 27 Juni 2020 dengan tahapan sebagai berikut:
a.  3 (tiga) hari waktu untuk Pengumuman Penerimaan calon Pengurus BUMDes
b.  2 (dua) hari waktu seleksi tertulis dan wawancara.
c.  1 (satu) hari untuk Pengumuman Calon Pengurus Baru maksimal 200 % dari yang dibutuhkan 6 orang.
6. Penentuan Pengurus ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Pemberhentian dan Pengangkatan  Pengurus BUMDes ditetapkan tanggal 30 Juni 2020.
7. Pemberhentian pengurus BUMDes lama ditetapkan dari hasil Musyawarah Mufakat bersama berdasarkan SPT yang dikeluarkan  yang dikeluarkan Pemerintah Desa Nomor : 800/3241/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Hasil keputusan rapat ini juga menggugurkan hasil penjaringan pengurus BUMDes yang sudah terpilih sebelumnya.
Dalam kata penutupannya Sekcam Labuhan Deli Eddy S Siregar S.STP, M.AP, meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi hasil keputusan rapat ini, agar masalah BUMDes dapat segera terselesaikan secepatnya. 
"Jangan ada lagi rapat-rapat lain untuk masalah BUMDes Helvetia, rapat kali ini merupakan rapat terakhir, saya berharap  agar keputusan rapat dapat dipatuhi dan menjadi rekomendasi bagi semua pihak yang terkait didalamnya, dalam menentukan langkah selanjutnya",  ucap Sekcam menutup rapat.
Dalam penutupan itu, Eddy juga meminta maaf atas tindakannya mengebrak meja. Menurutnya hal itu dilakukan demi menjaga rapat  berjalan sebagaimana mestinya, karena jika tidak begitu, rapat akan berjalan dengan debat kusir dan tidak selesai sesuai dengan yang diharapkan. (red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel