Sampai Saat Ini Panitia Pilkakon Pekon Sukaraja Belum Mendapatkan Penjelasan Terkait Bakal Calon Yang Tidak Memiliki Ijasah Asli



DN7 | Tanggamus - Terkait pemberitaan pengambilan Nomer urut Bakal Calon Kepala Pekon ricuh, yang di beritakan dalam pemberitaan on line, bahwa di Balai Pekon Sukaraja terjadi Pro Contra antara Calon dan Masyarakat Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Kericuhan tersebut terjadi karna adanya ketidak puasan Masyarakat kepada bakal Calon Kepala Pekon dengan Nomor urut Dua yang diduga tidak memiliki Ijazah Asli.

Menyikapi hal tersebut diatas, pagi ini Tujuh Orang perwakilan Masyarakat dari Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, mendatangi Kabag Tapem di Kabupaten Tanggamus,selasa (09/06).

Haryadi (pangeran) di dampingi Media juru bicaranya memasuki Ruangan Kabag Tapem untuk menemui Kabag Tapem,dalam menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Haryadi mengatakan bahwa dirinya belum menemui Kabag tapem Tarna beliau tidak masuk, hanya ada Staf nya saja.

"Hari ini Saya belum bertemu Kabag TAPEM nya,tapi Saya sudah bicarakan langsung dengan Staf nya untuk menanyakan kelangsungan dan perkembangan surat pengajuan Kami sudah sampai di mana karena sampai hari ini kami atas nama Masyarakat masih menanyakan apa sebabnya memakai Ijasah Foto Copy kok bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Pekon, dan bagaimana keabsahan dari Ijasah tersebut, kami hanya menghawatirkan Masyarakat akan membuat kerusuhan." katanya.

Di tempat berbeda Setelah di Komfirmasi  Bendahara Panitia Pilkakon Deswari menjelaskan, bahwa Pertama kali Kami mengajukan pengambilan nomor urut bakal calon kepala Pekon yang tidak dapat nenunjuk kan ijazah asli kepada Kabag Tapem beliau menyatakan tidak bisa menyalonkan diri (gugur).

Namun, sambungnya, kemudian terbit surat bahwa pemerintah Kabupaten mengesahkan Pencalonan tersebut atas dasar Surat No 140/1950/09/2020, akhirnya disahkan lah sebagai Calon urut No 2, atas Nama Raidalina dengan Dokumen yang di keluarkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus Tanggal 23/12/2005 ,yang menerangkan bahwa Surat keterangan kehilangan Ijasah atas Nama Raidalina, namun setelah di tanyakan ke Dinas Pendidikan Wilayah II di Kabupaten Peringsewu, bahwa Surat tersebut bukan Surat pengganti Ijasah. Terangnya.

Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 Tahun' 2014. Tambahnya lagi.

Panitia Pemilihan Calon Kepala Pekon di Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip telah mengirimkan Surat pengajuan mengenai tidak lanjut perkara ini, mengingat  calon tersebut telah di tetapkan sebagai Calon Kepala Pekon Sukaraja.

Hingga terbitnya berita ini  panitia belum mendapatkan penjelasan terkait permasalahan ini. (Rudi/Tim)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel