Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar SIM Keliling di Rest Area Gisting



DN7 | Gisting - Sat Lantas Polres Tanggamus melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling di Rest Area Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (29/07/2020).

Kegiatan tersebut di bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam memperpanjang SIM khususnya yang berada di Kabupaten Tanggamus sehingga tidak perlu ke Satpas SIM di Kota Agung.

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH mengungkapkan beroperasinya layanan SIM keliling ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

"Untuk jam layanan operasional SIM keliling di Rest Area Gisting, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB," ungkap Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, usai pelayanan tadi pihaknya melaksanakan penerbitan sebanyak 8 unit SIM baik SIM C maupun SIM A. "Pelayanan SIM C sebanyak 5 orang dan SIM A sebanyak 3 orang," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, masyarakat yang ingin melakukan pelayanan di SIM keliling diminta agar tetap merapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.

"Untuk pelayanan SIM keliling sendiri menyesuaikan dengan jadwal kegiatan kami, namun rencana setiap Rabu atau Jumat," pungkasnya. (Rudi)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel