Diduga Pengedar Sabu, Uuk Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Jalan Raya Pugung



DN7 | Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang penyalahguna atau terduga pengendar narkoba jenis sabu di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Menurut Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, SH, terduga berinsial JU (29) alias Uuk, warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

"Terduga JU alias Uuk itangkap kemarin sore, Selasa 11 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB," kata AKP I Made Indra Wijaya, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, penangkapan itu oleh tim Cobra Satresnarkoba saat terduga hendak bertransaksi di pinggir jalan raya yang terletak di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung.

"Hasil penangkapan tersebut didapatkan satu buah amplop berwana putih yang di dalamnya berisikan satu buah plastik klip diduga berisi sabu 0,15 gram. Dan dua unit handphone," ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan terduga pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga akan melakukan transaksi di jalan setempat.

"Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menguasai sabu dan hendak dijual kepada pelanggannya," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus guna Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

"Jika terbukti, maka atas perbuatannya, terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Usman)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel