Diduga Tilep Uang ADD dan DD Tahun 2016, Fajar Dibekuk Polda Sumut



DN7 | Medan - Fajar Siddik RKT (37),  Tempat lahir di Pasar Batahan /05 Januari 1983, Pekerjaan Wiraswasta (Kepala Desa Pasar Batahan Tahun 2016), Alamat Kuala Batahan Desa Kuala Batahan Kec.Batahan Kab. Madina di bekuk Polda Sumut. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kab. Madina TA. 2016 sebesar Rp. 78.000.000,- dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA. 2016 sebesar Rp. 604.381.985,-

Sesuai dokumen APBDes Desa Pasar Batahan, bahwa pada tahun 2016 Kepala Desa Pasar Batahan telah menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina Nomor 2 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut sebesar Rp. 682.381.958,- terdiri dari ADD sebanyak Rp. 78.000.000,- Bersumber dari APBD Kab.Madina Ta.2016, dan DD sebesar Rp. 604.381.958,-. Bersumber Dari APBN.

Adapun Kegiatan dari APBDes Pasar batahan tersebut terdiri dari 4 Kegiatan yaitu, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat, dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. 

Bahwa terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina TA. 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp 682.381.958,-

Kemudian, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800,- yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina.

Sementara, dugaan kegiatan non Fisik; Pada tanggal 26 Oktober 2017 s/d 06 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kab. Madina (APIP) pada tanggal 26 April 2018, Penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan Kualitas/Kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwai terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina TA. 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59.

Selanjutnya, penyidik/ penyidik pembantu telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbutaan Kepala Desa Pasar Batahan  serta penyidik juga telah melakukan Gelar perkara penetapan tersangka atas nama Fajar Siddik RKT pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020.

Dihari yang sama, tepatnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar Siddik RKT dan telah di tahan di RTP Polda Sumut sejak tanggal 14 Agustus 2020.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016, 1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017.

Kemudian, 4 (empat) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal beserta lampiran.

Tersangka dikenai Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Dame Siagian) 
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel