Saat Beraksi di Tanjakan Gayau, Pelaku Pungli Ditangkap Polsek Pugung



DN7 | Pugung - Pria berinisial EJ ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus saat dipergoki melakukan pungutan liar (Pungli) di jalan lintas area tanjakan gayau Kecamatan Bulok, Minggu (2/8/20) sore.

Dari pria 30 tahun warga Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok Kabupatan Tanggamus itu juga turut diamankan sebuah ember dan uang tunai Rp. 59 ribu, dengan rincian 1 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 4 lembar pecahan Rp. 5 ribu, 9 lembar pecahan Rp. 2 ribu, 3 lembar pecahan Rp. 1000 dan 3 koin Rp. 500.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH itu juga, petugas mengamankan sebuah senjata replika jenis pistol warna abu-abu berbahan mirip airsoftgun.

"Pelaku diamankan di area tanjakan Gayau Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok, siang tadi sekitar pukul 11.30 Wib," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. 

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui call center 110 An. Ridwan dengan nomor pengaduan: C2008.01677751, bahwa di sepanjang Jl. Gunung Terang Menuju Arah Jalan Antar Brak Kecamatan Limau Tanggamus ada aksi premanisme dengan meminta uang.

Adapun permintaan uang merupakan retribusi ilegal dengan dalih perbaikan jalan, dimana menurut info pelapor jika tidak diberikan, tidak jarang mereka melempar kata umpatan ancaman dan pengerusakan kendaraan yang melintas. 

Kemudian, info tersebut menyebut bahwa pelaku tersebar di beberapa titik dan biasanya beroperasi 2-4 orang pertitik dengan lokasi sepanjang Jalan tersebut.

"Atas laporan itu, dilakukan penyisiran dan saat melintas di tanjakan Gayau menemukan dan melihat seorang laki-laki yang sedang memegang ember di pinggir jalan, kemudian orang tersebut diamankan dan mengakui meminta uang kepada pengendara mobil yang melintas dengan dalih perbaikan jalan," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, pelaku tidak melakukan aktifitas pengurukan, juga ditemukan tenda tempat berteduh dan tempat tenda tersebut telah dirobohkan.

"Jadi modus pelaku seorang diri berdiri di area jalan rusak memegang ember, juga menonjolkan senjata replika untuk menakut-nakuti pengguna jalan, sehingga pengguna jalan takut dan melemparkan uang ke ember yang dibawanya," jelasnya.

Atas ditangkapnya pelaku, Kapolsek menginformasikan kepada masyarakat jika ada yang pernah di rugikan atau menjadi korban yang bersangkutan agar melaporkan ke Polsek Pugung atau Polres Tanggamus.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rudi)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel