Sudah Ada Korban, Warga Minta Polres Langkat Bekerja Maksimal Tertibkan Dapur Minyak Ilegal
DikoNews7 -
Praktek penyulingan minyak (dapur minyak) ilegal keberadaannya kian marak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, keberadaannya seperti tak tersentuh hukum dan banyak ditemui beroperasi di tengah pemukiman masyarakat, tentunya keadaan ini sangat meresahkan karena rawan terjadinya kecelakaan kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Bukan sekali atau dua kali kebakaran terjadi didapur minyak ilegal di Kabupaten Langkat.
Selain menimbulkan korban luka bakar kejadian ini juga menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi pada 23 Juli 2023 lalu di dapur minyak milik SRW di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, kebakaran hebat melanda lokasi penyulingan/dapur minyak miliknya yang menyebabkan satu orang pekerja mengalami luka bakar serius dan seorang pekerja lainnya meninggal dunia.
Namun keadaan ini tidak serta merta membuat pelaku usaha dapur minyak ilegal menutup usahanya, berjalannya waktu keberadaan dapur minyak ilegal bisa dengan mudah ditemukan di Kabupaten Langkat seperti disekitar Kecamatan Gebang, Tanjung Pura, Padang Tualang dan kecamatan lainnya.
Bahkan terakhir, usai kebakaran dapur minyak milik Suriadi di Dusun IV, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Kamis (27/08/2016) siang, lima (5) hari kemudian tepatnya pada Senin (31/08/2026) siang, kebakaran kembali terjadi di dapur minyak ilegal diduga milik S yang berada di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana keadaan ini bisa terjadi dan lepas dari pantauan hukum, jika di telaah secara hukum, keberadaan dapur minyak Ilegal ini jelas menyalahi aturan dan bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, terkait kebakaran dapur minyak yang diduga kuat milik S di Dusun II, Desa Air Hitam Gebang.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan, bahkan dalam waktu dekat, kepala Desa Air Hitam dipanggil penyidik Satreskrim Polres Langkat untuk diperiksa.
“Sudah kami layangkan undangannya untuk hadir hari Senin (21/9/2026),” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu (19/9/2026).
Sementara itu, Camat Gebang, Sofyan Tarigan saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan pemilik dapur miyak ilegal yang terbakar di wilayah kecamatan yang dipimpinnya, mengaku tak kenal dengan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar itu.
“Saat kebakaran saya juga di telepon untuk diminta telepon kapolsek untuk kawal petugas pemadam kebakaran. Saya tidak tau dan tidak kenal dengan yang punya kilang ilegal,” ucap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, bahwa Kepala Desa Air Hitam tidak pernah memberitahu siapa pemilik tempat penyulingan minyak ilegal, tak hanya itu, Sofyan juga belum mendapat kabar dari kepala desa, jika akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, usai kebakaran didapur minyak ilegal Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Satreskrim Polres Langkat bersama tim laboratorium forensik atau Bitlapor Polda Sumatera Utara, turun ke lokasi guna mendalami peristiwa kebakaran tersebut.
Namun hingga saat ini, Polres Langkat belum dapat menangkap dan mengamankan pemilik dapur minyak ilegal yang disebut-sebut berinisial S warga sekitar.
Terkait keadaan ini, masyarakat minta Polres Langkat bekerja maksimal menertibkan seluruh dapur minyak yang ada, dan menerapkan hukum secara tegas terhadap pelaku pemilik usaha dapur minyak ilegal yang tetap menjalankan usahanya.
"Jangan hanya kejar untung namun keselamatan warga dipertaruhkan, ini sudah jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang Migas, tapi kenapa dapur minyak ilegal tetap bebas beroperasi dan keberadaannya ditengah pemukiman masyarakat, kita minta Polres Langkat bekerja maksimal dalam menerapkan hukum terhadap pelaku usaha ini, jangan pilih kasih, tertibkan semua," ucap Jon dan warga gebang lainnya. (Kurnia02)
