Gelar Ops Yustisi 2020, AKBP Ikhwan : Tindak Pelanggar AKB


Foto : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH


DN7 | Batubara - Polres Batubara gelar Ops Yustisi tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Batubara, Senin (14/9).

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam kegiatan apel paginya mengatakan, under estimete, jangan menganggap remeh. Saat ini Covid 19  masih ada, untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian resort Batubara agar tetap jaga imun kesehatan, tetap berolah raga dan ikuti protokol kesehatan yang sudah di tetap kan pemerintah. Ucapnya

"Saya menegaskan agar seluruh anggota kepolisian bisa menjadi contoh baik kepada masyarakat, tetap memberi himbauan tentang guna protokol kesehatan dan lakukukan terus razia masker di wilayah hukum kita." Ujar Kapolres

Saat sekarang ini, masyarakat sudah merasa bahwa Covid 19 tidak ada, namun di saat ini pula penyebaran covid semakin meluas dan semakin berbahaya, hal itu terbukti indeks Grafik jumlah peningkatan korban tentang kematian akibat Virus Corona semakin banyak dan hampir di seluruh rumah sakit yang ada di wilayah Republik Indonesia terdata pasien terbanyak adalah akibat Covid 19.

Korban terus berjatuhan bahkan sudah di berlakukan kembali Lock Down hampir di setiap kota kota besar produktif di Indonesia. Saat ini Indonesia menjadi peringkat yang menakut kan untuk penyebaran covid 19 di dunia.

Menurut Ikhwan, saat ini warga Indonesia di larang masuk ke negara - negara tertentu, dan ini harus kita lakukan kedisiplinan yang ketat tentang Protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari bahaya Covid 19. Terangnya

"Saya berharap kepada masyarakat agar taati disiplin protokol kesehatan, semua ini untuk kita semua dan anak cucu kita nantinya." Harap Ikhwan

Dalam Ops Yustisi tahun 2020 ini, Polres Batubara akan menyiagakan seluruh jajaran sektor Polsek wilayah hukum Polres Batubara tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Aswat)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel