Meledak & Tewaskan Pekerja, Kejari Langkat Tangkap Wanita Pemilik Dapur Minyak Ilegal
DikoNews7 -
Seorang wanita warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, saat menuju pulang kerumahnya dari kota Medan, tak jauh dari Mapolsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Adapun wanita yang diamankan, SRW pemilik dapur penyulingan minyak mentah ilegal yang meledak pada (23/06/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
Dalam kejadian ini seorang pekerja meninggal dunia dan seorang pekerja lainnya mengalami luka bakar serius.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana kasus minyak dan gas itu dibantu personel Polsek Tanjungpura pada Selasa (08/09/2026) petang.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tanjungpura yang sudah membantu kami dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sri Rita Wati," ujar Ris, Rabu (09/09/2026).
Lebih lanjut, Ris menjelaskan, mulanya tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana tengah berada di Kota Medan, tepatnya di Jalan Gunung Krakatau. Atas informasi ini, tim intelijen melakukan monitoring sekaligus pengintaian terhadap terpidana tersebut.
Saat melakukan pendalaman di Medan, jejak terpidana sempat hilang, namun tim terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi, berdasarkan naluri intelijen tim yakin bahwa terpidana bergerak kembali menuju rumah, kemudian tim melakukan monitoring di Tanjungpura untuk mengetahui keberadaan terpidana.
Hasil pemantauan diketahui bahwa terpidana saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Hinai dengan mengendarai mobil pribadi.
Atas informasi ini, tim intelijen melakukan penyisiran dan sudah mengantongi jenis mobil beserta nomor plat kendaraan.
Penyisiran yang dilakukan tim intelijen membuahkan hasil sekitar pukul 17.30 WIB.
Tidak butuh waktu lama, mobil yang dikendarai terpidana diberhentikan tepat di Simpang Iblis, Jalan Terusan 16, Kelurahan Pekan Tanjungpura.
"Pemeriksaan terhadap kendaraan kemudian dilakukan dan benar, terpidana berada di dalam kendaraan tersebut. Kemudian terpidana diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpura," ujar Ris.
Kini, terpidana Sri Rita Wati sudah dijebloskan ke Rutan Tanjungpura untuk menjalani proses hukum.
Dengan eksekusi ini, menunjukkan komitmen Kejari Langkat dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kejari Langkat juga berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan proses eksekusi terpidana berjalan efektif, aman, tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan pengamanan terpidana Sri Rita Wati, merupakan wujud sinergi dan kesigapan jajaran Kejaksaan Negeri Langkat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ucap Ris Piere Handoko menyampaikan.
SRW merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkara yang menjerat SRW bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
Pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dapur penyulingan tersebut mengalami ledakan hebat. Saat itu, sejumlah pekerja sedang mengolah minyak mentah untuk menghasilkan bahan bakar berupa bensin, solar hingga minyak tanah.
Ledakan tersebut menimbulkan korban. Satu orang meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka serius. Peristiwa ini kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian hingga SRW akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Dalam proses hukum sejak penyidikan, penuntutan hingga putusan tingkat kasasi, SRW tidak menjalani penahanan.
Perkara tersebut terus bergulir melalui sejumlah tahapan upaya hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan SRW. PN Stabat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada SRW, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana satu tahun enam bulan.
Tidak menerima putusan tersebut, SRW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat banding, hukuman yang dijatuhkan justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.
SRW kemudian kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, upaya tersebut berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan pun berkekuatan hukum tetap, dan kini SRW resmi ditahan dan guna menjalani masa tahanan. (Kurnia02)
