Grebek Warung Tuak, Polisi Temukan Ganja Milik Fajar

DN7 | Serbalawan - Fajar Alfiansyah alias Tuamin (19) Swasta, alamat Jalan Medan, Gg. Kamboja, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun ditangkap personil Polsek Serbalawan. 

Tersangka Fajar ditangkap pada hari Kamis (24/9) sekira pukul 22.00 Wib, di Huta 2, Nagori Kahean, Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, tepatnya di warung tuak.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 4 paket yang dibungkus dengan kertas kecil berisi diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat kotor 3,41 gram, 1 bungkus Rokok Merk Gudang Garam, dan 1 buah jaket warna hitam Merk Mreus.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal24 September 2020, sekira pukul 21.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Serbalawan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diwarung tuak tembok yang berada di Huta 2 Nagori Kahean Kec. dolok batu nanggar, kab. Simalungun, sering terjadi orang mabuk mabukan sambil mengonsumsi Narkoba.

Mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Serbalawan beserta Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju warung tuak tembok yang dimaksud, dan sesampai di warung tuak Tembok di Huta 2 Nagori Kahean Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, sekira Jam 22.00 WIB ditemukan TSK sedang duduk di warung. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 paket yang dibungkus dengan kertas kecil berisi narkotika jenis ganja yang berada dalam 1 (satu) bungkus Rokok Merk Gudang Garam dengan ditutupi dengan menggunakan 1 (satu) Lembar Jaket warna hitam Merk Mreus yang diakui TSK adalah miliknya.

Kemudian, TSK beserta BB diamankan ke Polres Simalungun untuk Proses Lebih Lanjut. Tukasnya. (Asen)

Editor : Sapta


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel