Hari Kedua Operasi Yustisi Covid - 19 Tahun 2020, Polres Simalungun Tindak 1000 Pelanggar


Foto : Pelanggar Ops Yustisi Mendapat Hukuman Push Up



DN7 | Simalungun - Operasi Yustisi Covid - 19 Tahun 2020 yang resmi digelar secara serentak dijajaran Kepolisian Republik Indonesia sudah berjalan selama dua hari, sampai dengan hari ini Kepolisian Resor Simalungun sudah menidak masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, Selasa(15/09)

Oprasi Yustisi Covid – 19 Tahun 2020 digelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun, serta mensosialisasikan  Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Simalungun.

Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sasaran Oprasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menyampaikan dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat, beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020, terang Akbp. Agus.

Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, ST, SH, MH, menerangkan, bahwa Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Simalungun telah menindak sebanyak 1000 (seribu) masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan, hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek-kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima, terang Kabag Ops.

Dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020, diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan, untuk waktunya pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.

Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan nya, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.

“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutup kabag ops. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel