Manager PT Lonsum Tbk Surati PT PBB Terkait Maraknya Pungli Supir Transport CPO Dan Kernel


DN7 | Batubara - Upaya mendukung  Pemerintah Kab.Batubara dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Pemerintah Kab.Batubara dalam hal ini menugaskan PT Pembangunan Batra Berjaya yang tertuang dalam surat himbauan berupa peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta Peraturan Daerah Kab.Batubara tentang pengelolaan perparkiran Smart Parking (Parkir Pintar).

Namun dengan marak nya Juru Parkir (Jukir) liar yang meresahkan para pengusaha dan supir angkutan kenderaan transportasi angkutan CPO dan Kernel disekitaran PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Dolok Palm Oil Mill Lima Puluh menjadi polemik bagi Pemerintah Kab.Batubara.

Hal itu disampaikan oleh Manager PT PP London Sumatra Indonesia tbk Dolok Palm Oil Mill Islamuddin dalam surat nomor. 018/DLPOM/PTPBB/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020 terkait komplain terhadap keresahan para supir transport CPO dan PK kepada Dirut PT Pembangunan Batra Berjaya BUMD Kab.Batubara terhadap pungutan Jukir, liar, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan surat nomor 072/PT.PBB/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 perihal tentang pengelolaan perparkiran yang tertuang dalam PERDA Kab.Batubara No. 7 Tentang perubahan atas PERDA Kab.Batubara No.10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.

Serta berdasarkan PERBUP Batubara No.15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir ditepi jalan umum, Dan keputusan Bupati Batubara No. 242/DISHUB/2019 tentang penetapan titik wilayah pemungutan retribusi parkir ditepi jalan umum Kab.Batubara tahun 2020.

Dan selanjutnya PERBUP Batubara No. 51 tahun 2020 tentang penugasan kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya untuk pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) serta perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kab.Batubara dengan pihak BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya tentang pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) No. 550/1391/DISHUB/VII/2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Manager  PT Lonsum POM Islamuddin menyatakan bahwa supir transport CPU dan PK merasa terganggu dari kenyamanan dan keamanan serta dirugikan pada saat melakukan muat oleh ulah Jukir liar yang merajalela melakukan pungutan kepada supir truk.

Oleh kerana nya, pihak PT lonsum Tbk Dolok POM memohon atas komitmen dan tanggung jawab dari PT PBB BUMD mengenai kenyamanan dan keamanan terhadap kendaraan yang parkir dan muat di Dolok POM Estate Lima Puluh sesuai dengan surat himbauan PT PBB- BUMD tentang pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kab.Batubara.

Sebelumnya, melalui bidang Divisi PAD Smart Parking BUMD PT PBB Jasmi Assayuti juga menyatakan bahwa banyaknya juru parkir (Jukir) liar di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di wilayah Palm Oil Mill PT Lonsum Tbk Lima Puluh sebagai salah satu penyebab pendapatan asli daerah (PAD) minim. Hal ini menyebabkan serapan pendapatan dari jalan umum, Jalan Kota tidak maksimal, untuk itu ianya berharap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Batubara Joni Marpaung agar respon dan tanggap terhadap penertiban Jukir liar tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui via telpon nya, Kadishub mengatakan belum mengetahui siapa pelaku pemungutan terhadap supir transport CPO dan Kernel di wilayah Dolok Palm Oil Mill Lima Puluh.
" Siapa itu, Dan itu bukan orang kita." Pungkas nya

Sementara itu, melalui Humas Divisi PAD Smart Parking (Parkir Pintar) PT PBB-BUMD Jasmi Assayuti kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Perhubungan Kab.Batubara dalam kaitan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 agar menertibkan Jukir sebagaimana mestinya. (Aswat)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel