Pendi, Tersangka Curas Penodongan HP Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan


Foto : Kasus Tersangka Pendi Saputra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus


DN7 | Wonosobo - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan Pendi Saputra (19) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa, 09 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus berdasarkan surat nomor B-1003/L.8.19/Eoh.1/08/2020, tanggal 31 Agustus 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Pendi Saputra telah lengkap (P21).

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan sebagai tindak lanjut penyidikannya, juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Curas modus penodongan Pendi Saputra (19) sebelumnya ditangkap Polsek Wonosobo pada Jum,at, 05 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 Wib di rumahnya di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Penangkapannya, berdasarkan laporan korbannya AN (16) warga Wonosobo dengan TKP Jalan Umum Pekon Sri Melati, Wonosobo, Tanggamus sebab ia ditodong kedua tersangka tanggal 02 Juni 2020 dengan kerugian HP Vivo Y93 sehingga korban mengalami kerugian Rp. 2,2 juta.

"Dalam penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor, 2 bilah senjata tajam dan 2 unit handphone," jelasnya.

Lanjutnya, dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka Pendi Saputra adalah pelaku yang sering melakukan kejahatan, sebab terdata 2 laporan Curas lainnya dan 1 laporan pengeroyokan.

Adapun kejahatan yang dilakukan Pendi Saputra meliputi Curas penodongan yang terjadi pada Kamis, 13 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus bersama rekannya Apri Irawan yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Kemudian, Curas penodongan pada hari Selasa, 02 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Pekon Dadirejo, Wonosobo, Tanggamus, yang juga dilakukan bersama tersangka RO.

Lalu, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, pada Senin, 11 November 2019 sekitar jam 19.30 Wib di SMA Negeri 1 Wonosobo bersama rekannya Apri Kacung.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap beberapa laporan lainnya, para tersangka tetap dilakukan penyidikan sehingga dapat menjadikan pelajaran.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Usmn)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel