KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Gelar Webinar Pembekalan 9 Series


FOTO : KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara laksanakan pembekalan.

 
DN7 | Labura -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengadakan pembekalan, Webinar Pembekalan 9 (Sembilan) Series yang bertema "Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak Yang Jujur Berkualitas" di Aula Kantor KPU Jln Serma Ghazali No 8 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa 20/10/2020.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara yang turut hadir dalam acara pembekalan tersebut, no urut satu (1) Dihadiri oleh kedua pasangan Darno dan Haris Muda Siregar, no urut (02) Tidak berhadir, no urut tiga (3) Dihadiri oleh cawabup Arifai Tambunan, no urut empat (04) Dihadiri oleh Cabup Hendriyanto Sitorus sedangkan untuk no lima (05) di hadiri oleh cawabup Edy Sampurna Rambe.

Komisioner KPU Habibullah menyampaikan "Pelaksanaan kegiatan pembekalan calon Bupati dan Wakil bupati ini berlangsung secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri di dalam pemaparan ketua KPK RI membahas terkait hal-hal tentang korupsi mulai dari proses pelaksanaan Pilkada, sampai nanti Bupati terpilih yang di bahas secara comprehensive, yang di sampaikan oleh KPK RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Mendagri ada empat narasumber utama terkait tentang bagaimana pelaksanaan pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, yang berkualitas dan berintegritas, baik KPU sebagai penyelenggara, pasangan calon maupun masyarakat sebagai pemilih yang dibahas dan di ulas dalam acara pembekalan tersebut," ujarnya.
 
Terkait persoalan dana kampanye masing-masing paslon tadi sudah di singgung oleh pak Abham Ketua Bawaslu RI dalam hal pelaporan dana kampanye ada mekanismenya dan ada tahapan nya meliputi LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).
 
Bagi seluruh atau masing-masing paslon tanggal 26 september yang lalu, selanjutnya LPSDK (Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye) tanggal 31 oktober dan KPU labura akan mengumumkan pada tanggal 01 Nopember.
 
Yang terakhir adalah LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye) diserahkan oleh masing-masing paslon terakhir paling lambat tanggal 06 Desember 2020, dengan pola atau cara on line yang tertuang dalam sistem KPU bernama Sidaka (Sistem Imformasi Dana Kampanye), yang mana agar sistem ini dapat diakses oleh seluruh pihak-pihak agar aliran dananya jelas, dan inilah sebagai bentuk dan wujud  KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal transparansi dana kampanye untuk paslon di dalam pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara", jelasnya. (SS/OT)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel