Korupsi ADD, Mantan Kades Gunung Rante Diciduk Petugas


FOTO : HS Mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, diringkus Polisi (3/11).


DN7 | Batubara - 
 
Polres Batubara mengamankan Mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, yang melakukan korupsi anggaran dana Desa (ADD), Selaa (3/11/2020).

Dalam pelarianya ke Provinsi Jambi, Desa Bungku RT 7 Kabupaten Batanghari, Bajubang Hadirman Situmorang akhirnya bertekuk lutut oleh Satuan Reskrim Tipikor Polres Batubara.

Dengan mengirimkan Kanit Tipikor  IPTU Abdi Tansar SH, dan 4 orang anggotanya petugas melakukan investigasi penelusuran tersangka (HS) berada. Sesuai petunjuk  informan yang sudah ada di lokasi tempat tinggal tersangaka  (HS) berada.

Setelah dilakukan  pantauan di lokasi selama 1 hari 1 malam akhirnanya (HS)  pun di tangkap tepatnya di sebuah warung tuak milik salah seorang warga di kampung tersebut.

Menurut pengakuan tersangaka, dia melarikan diri dari Kabupaten Batubara sejak  bulan April 2019  sampai sekarang ini. Pada saat di tangkap Jumat (23/10/2020) saat asik duduk dan minuman tuak.  
 
Sejak pelarianya (HS) Bekerja sebagai penjaga perkebunan di daerah tersebut. Dan hasil  korupsi ADD telah habis di poya-poyakan di tempat hiburan yang menjadi hobinya. Kata Hadirman.

Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti SH MH menjelaskan, dalam pres relese nya, kalau tersangka (HS) telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) yang merugikan uang negara sebesar Rp. 431.238.681,.
 
Hardiman terkena pasal 2 ayat 1 subs .pasal 3 dari UU RI no . 31 tahun 1999. Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
 
Perbuatan HS semua sudah di akuinya dan tidak ada yang terlibat dalam korupsi anggaran dana desa (ADD) yang telah di lakukanya. Tandas Kasat. 

Reporter : Has/Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel