Tiga Sekawan Dibui Karena Bobol PT BKR


FOTO : Tiga Sekawan (15/11).


DN7 | Hamparan Perak -

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil membekuk  tiga tersangka pelaku  pencurian di PT Bumi Karyatama Raharja (BKR), Sabtu (14/11) sekira jam 02.00 WIB .

Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H. Perak tanggal 19 September 2020 atas nama pelapor Freddy, SP. Simamora (36) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal.

Sedangkan pihak korban yang dirugikan atas aksi pencurian tersebut dari PT Bumi Karyatama Raharja (BKR).

Para tersangka  masing masing, Zulfikar alias Fikar (24 ) warga Gang Adi Bustami Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan .Hamparan Perak.

Huzaifah alias Dedek (33) warga  Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan . Hamparan Perak.

Haris Fadillah alias Haris (47) warga Dusun  I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak.

Dan disertai saksi, Rahmadsyah Hasibuan  (47) bekerja sebagai security, Kepala Gudang dengan alamat, Dusun IV Desa Kota Rantang. Kecamatan  Hamparan Perak. 
 
Misrahadi (56 ) Satpam, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada tiga tersangka dalam Pasal  363 KUHPidana ayat ( 2 )  berada di Pinggir Jalan Dusun 2 Pauh Desa Hamparan Perak.

Polsek Hamparan Perak yang mendapat info tentang keberadaan ketiga Pelaku dalam kasus  pencurian di PT Bumi Karyatama Raharja

Kanit Reskrim Hamparan Perak IPTU H.D Simanjuntak  SH beserta Tim Piket 7.0 meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang di maksud dan Tim  langsung melakukan Penangkapan terhadap dua tersangka Haris Fadillah  dan Huzaifah.

Selanjutnya tersangka Haris Fadillah menyanyi dan mengatakan bahwa satu lagi yakni Julfikar berada di dalam rumahnya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh Desa Hamparan Perak, tim pun menuju ke tempat kejadian perkara  dan berhasil menangkap Julfikar, selanjutnya ke tiga tersangka diboyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana," jelas Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel