Lagi Asik Pesta Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi


FOTO : M Syafii Sihombing alias Fii dan M Khadafi alias Dafi (15/11).


DN7 | Sergai -
 
Lagi asik pesta sabu, dua orang pria diringkus petugas Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (15/11/2020) sekira Pukul 16.30 WIB.

Tersangka adalah M Syafii Sihombing alias Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan M Khadafi alias Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Petugas juga bergasil  mengamankan barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan seruk putih diduga shabu.

Satu 1 buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari kemasan air mineral yang di rakit dengan pipet plastik sedimikian rupa sehingga menjadi sebuah bong.

Satu buah kaca pirex yang diduga berisikan sisa dari pemakaian sabu, 1 buah pipet plastik yang telah di bentuk yang dipergunakan sebagai sekop untuk mengambil sabu. Dua buah mancis yang kepalanya sudah dilepas sebagai alat membakar sabu dan satu buah pisau lipat.
 
Kapolsek Tanjung Beringin AKP M Napitupulu kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Kamis (12/11) lalu berkat dari laporan masyarakat di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPTU Barito Siregar melaporkan Informasi tersebut Kepada Kapolsek Tanjung Beringin AKP M Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan tim Opsnal untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim  bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran  penindakan sesuai informasi dan  berhasil mengamankan 2 orang pria.

Dari hasil interogasi, tersangka M Syafii alias Fii dan M Khadafi alias Dafi memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bernama  Abah Amin  yang ditemuinya di tepi jalan di Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah Abah Amin, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka. Namun setelah dilakukan pencarian terhadap Abah Amin tersebut tidak ditemukan, dan diperoleh informasi bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses. "Kedua tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai", jelasnya.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel